Sonora.ID - Badan usaha bisa menggunakan E-dabu ketika mengurus BPJS Kesehatan pekerjanya. Namun, apa itu E-dabu dan bagaimana cara daftarnya?
E-dabu, singkatan dari Elektronik Data Badan Usaha, adalah platform yang diluncurkan BPJS untuk badan usaha agar bisa mengelola urusan administrasi pekerja pada Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Aplikasi ini dapat mempermudah badan usaha dalam melakukan pendaftaran, pembaruan data, hingga pembayaran iuran tanpa perlu repot-repot datang ke kantor BPJS.
Melalui E-dabu, badan usaha juga bisa menambah peserta baru, menambah anggota keluarga, mengurangi data karyawan, dan mengubah data pekerja.
Adapun dalam dalam fitur pengurangan karyawan, badan usaha bisa memilih alasan penonaktifan data, seperti keluar atas kemauan sendiri, meninggal, atau habis kontrak.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Secara Online
Untuk PHK, diperlukan putusan dari PHI atau kondisi lain seperti perusahaan bangkrut.
E-dabu telah disesuaikan dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menegaskan tanggung jawab pemberi kerja atas kesehatan pekerjanya.
Adapun pendaftaran badan usaha dalam program JKN-KIS BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara daring melalui laman E-dabu dengan mengeklik ini.
Sebelum mendaftar, peserta harus menyetujui syarat dan ketentuan BPJS Kesehatan untuk menggunakan Portal Pendaftaran Badan Usaha.
Syarat Mendaftar E-dabu BPJS Kesehatan
Terdapat sejumlah syarat utama yag harus disetujui oleh badan usaha ketika mendaftar E-dabu, yaitu:
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Terbaru setelah Diganti Jadi KRIS, Wajib Tahu!
Cara Daftar E-dabu BPJS Kesehatan
Jika badan usaha bisa menyanggupi syarat tersebut, pendaftaran E-dabu BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan langkah-langkah di bawah ini.
1. Buka laman E-Dabu BPJS Kesehatan pada alamat https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/registrasibadanusaha/.
2. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian klik kotak "Saya menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Badan Usaha/ Badan Hukum BPJS Kesehatan" untuk mencentang. Klik Pendaftaran.
3. Lengkapi data diri badan usaha yang diminta, mulai dari Provinsi hingga jadwal kontak Person in Charge (PIC). Klik Submit.
4. Ikuti langkah-langkah selanjutnya di E-Dabu BPJS kesehatan.