Menurut Bowo, ia sebelumnya telah membaca informasi di internet mengenai aturan bahwa perangkat desa, seperti halnya anggota TNI dan Polri, harus menjaga netralitas dalam kontestasi politik.
Dalam wawancaranya, Bowo mengutarakan bahwa sebagai warga Klaten, ia merasa prihatin dengan adanya pelanggaran ini, terutama mengingat tindakan tersebut dilakukan oleh perangkat desa yang seharusnya netral.
“Tetapi di kabupaten saya, tanah kelahiran saya, yang mana itu terjadi di Desa Mlese, yang dilakukan oleh perangkat desa itu, dia secara terang-terangan membagikan sembako dan kaos partai politik yang mana itu paslon gubernur no 1,” ucapnya.
Baca Juga: Perlunya Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Kampanye di Media Massa
Ia berharap agar pihak berwenang, terutama Bawaslu, dapat menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap apabila Klaten ini penegakan hukum ada, itu bisa diproses sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Menanggapi laporan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman, berjanji akan melakukan pemeriksaan dan penelusuran terkait bukti yang telah disampaikan oleh pelapor.
"Iya tentu kita bahas dulu laporannya seperti apa, nanti kalau sudah memenuhi unsur-unsurnya dan bisa kami register langsung kami register," kata Arif.
Penulis: Nasywa Nur Fauziah