Klaten, Sonora.ID – Seorang warga asal Jogonalan, Kabupaten Klaten, Bowo Haryono (31), melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh seorang perangkat desa di Desa Mlese, Kecamatan Cawas.
Laporan ini diajukan ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten pada hari Senin, 4 Oktober 2024.
Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan distribusi sembako bergambar pasangan calon (paslon) Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa - Hendar Prihadi.
“Kami sebagai warga, melaporkan keberpihakan perangkat Desa Mlese. Itu dia membagikan sembako dari paslon gubernur nomor 1,” ujar Bowo usai membuat laporan di kantor Bawaslu.
Dalam laporan ini, Bowo menyertakan berbagai bukti dokumentasi, termasuk foto dan video, baik dalam bentuk cetakan maupun dalam flashdisk.
Baca Juga: Temukan Pelanggaran, Pemkot Solo Tangguhkan Izin Penjualan Miras
Ia mengungkapkan bahwa pembagian sembako ini terjadi di rumah perangkat desa tersebut pada hari Sabtu (2/11/2024).
Sejumlah warga diminta datang ke rumah sang perangkat, di mana mereka menerima sembako yang berisikan minyak goreng dengan stiker paslon nomor 1, serta perangkat desa tersebut mengenakan kaos yang juga berlogo pasangan calon yang bersangkutan.
Bowo menegaskan bahwa dirinya sebagai warga sipil tidak berpihak kepada calon manapun dalam Pilkada ini.
“Saya tegaskan, tidak keberpihakan ke salah satu paslon manapun. Saya netral,” katanya.
Menurut Bowo, ia sebelumnya telah membaca informasi di internet mengenai aturan bahwa perangkat desa, seperti halnya anggota TNI dan Polri, harus menjaga netralitas dalam kontestasi politik.
Dalam wawancaranya, Bowo mengutarakan bahwa sebagai warga Klaten, ia merasa prihatin dengan adanya pelanggaran ini, terutama mengingat tindakan tersebut dilakukan oleh perangkat desa yang seharusnya netral.
“Tetapi di kabupaten saya, tanah kelahiran saya, yang mana itu terjadi di Desa Mlese, yang dilakukan oleh perangkat desa itu, dia secara terang-terangan membagikan sembako dan kaos partai politik yang mana itu paslon gubernur no 1,” ucapnya.
Baca Juga: Perlunya Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Kampanye di Media Massa
Ia berharap agar pihak berwenang, terutama Bawaslu, dapat menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap apabila Klaten ini penegakan hukum ada, itu bisa diproses sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Menanggapi laporan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman, berjanji akan melakukan pemeriksaan dan penelusuran terkait bukti yang telah disampaikan oleh pelapor.
"Iya tentu kita bahas dulu laporannya seperti apa, nanti kalau sudah memenuhi unsur-unsurnya dan bisa kami register langsung kami register," kata Arif.
Penulis: Nasywa Nur Fauziah