“Harus dipasang CCTV di TPS kalau itu mau diterapkan karena tidak mungkin kan diawasi selama 24 jam,” katanya.
Baca Juga: DLH PPU Siapkan Peraturan Bupati Jam Operasional Buang Sampah
Ia mengatakan, Perbup ini disusun karena sudah disahkan Perda sampah beberapa tahun lalu.
Safwana mengatakan, dengan adanya Perbup ini nanti diharapkan masyarakat akan semakin disiplin dalam membuang sampah khususnya jam operasional yang telah ditetapkan.
Ia mengakui, bahwa selama ini pihaknya terus melakukan upaya edukasi agar masyarakat bisa meningkat kesadaran untuk membuang sampah di TPS.
“Kami bersyukur karena edukasi yang kami berikan selama ini sudah mulai menunjukkan hasil dengan semakin meningkatnya masyarakat membuang sampah di TPS,” katanya. (Adv/DLH PPU)