Penajam, Sonora.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) akan menyiapkan sanksi berupa denda uang Rp 250 ribu bagi warga yang membuang sampah di luar jam operasional.
Sanksi ini akan tertuang dalam peraturan bupati (Perbup) tentang jam operasional pembuangan sampah bagi masyarakat yang sementara masih digodok.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup PPU, Safwana menjelaskan bahwa saat ini Perbup tentang sampah ini sementara digodok di Bagian Hukum Setkab PPU.
Diharapkan Perbup ini bisa segera selesai disusun dan disahkan Bupati PPU, sehingga bisa segera diterapkan.
Baca Juga: DLH PPU akan Salurkan 6 Unit Sepeda Motor 3 Roda ke Desa dan Kelurahan
Safwana menjelaskan, dalam Perbup itu tercantum tentang jam operasional buang sampah bagi masyarakat.
“Jadi akan kami atur jam operasional buang sampah itu dari pukul 18.00 sore hingga pukul 06.00 pagi,” jelasnya.
Bukan hanya itu, pihaknya akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar buang sampah yang tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Sanksi itu lanjutnya, adalah berupa sanksi denda yang besarannya mencapai Rp 250 ribu.
Namun untuk penerapan sanksi nanti lanjutnya, akan dilakukan secara hati-hati karena harus melengkapi fasilitas untuk melihat warga yang membuang sampah.
“Harus dipasang CCTV di TPS kalau itu mau diterapkan karena tidak mungkin kan diawasi selama 24 jam,” katanya.
Baca Juga: DLH PPU Siapkan Peraturan Bupati Jam Operasional Buang Sampah
Ia mengatakan, Perbup ini disusun karena sudah disahkan Perda sampah beberapa tahun lalu.
Safwana mengatakan, dengan adanya Perbup ini nanti diharapkan masyarakat akan semakin disiplin dalam membuang sampah khususnya jam operasional yang telah ditetapkan.
Ia mengakui, bahwa selama ini pihaknya terus melakukan upaya edukasi agar masyarakat bisa meningkat kesadaran untuk membuang sampah di TPS.
“Kami bersyukur karena edukasi yang kami berikan selama ini sudah mulai menunjukkan hasil dengan semakin meningkatnya masyarakat membuang sampah di TPS,” katanya. (Adv/DLH PPU)