Maka dari itu pihak kuasa hukum Tom Lembing menilai bahwa penyidik tidak mengantongi bukti yang jelas sehingga menetapan tersangka sangat merugikan reputasi Tom Lembong.
Penyidik Kejaksaan Agung juga dinilai tidak mengantongi bukti permulaan yang kuat sebagaimana yang diatur didalam undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Maka dalam hal ini Ari menyatakan bahwa penetapan tersangka pada kliennya bisa dibilang sebagai bentuk cacat hukum.
“Sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Profil Tom Lembong, Disebut-sebut Gibran di Debat Cawapres 2024
Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, pada Selasa (29/10/2024).
Adapun kebijakan ini dilakukan oleh Tom Lembong ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) ketika periode 2015-2016.
Kala itu dirinya memberikan izin impor gula pada saat negara dalam kondisi surplus gula.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPPU dan Kejagung Eksekusi Sanksi atas Pelaku Usaha yang Mangkir dari Putusan