Tom Lembong Minta Untuk Dibebaskan, Bakal Gugat Balik Kejagung

5 November 2024 16:37 WIB
Illustrasi Tom Lembong
Illustrasi Tom Lembong ( )

Sonora.ID – Berikut ulasan selengkapnya mengenai “Tom Lembong Minta Untuk Dibebaskan, Bakal Gugat Balik Kejagung”.

Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal Tom Lembong, mengusulkan dan meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan clientnya.

Adapun permohonan ini disampaikan bersamaan dengan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka dan penanhanan terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung.

Yang mana kala itu diduga melakukan korupsi gula pada tahun 2015-2016. Ari juga meminta agar PN Jaksel menarik kembali dan memberikan pernyataan tidak sah atas penetapan clientnya sebagai tersangka.

“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” kata Ari sebagaimana disadur dari Kompas.Com, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga: Segini Total Harta Kekayaan Tom Lembong, Sosok Berpengaruh yang Disebut Gibran

Alasan objektif penahanan tertuang didlam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, yakni tidak diancam pidana lima tahun atau lebih.

Kemudian alasan subjektif penahanan meliputi kekhawatiran penyidik yang mana tersangka akan kabur, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

“Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan,” ujar Ari.

Pihak tim kuasa hukum dari Tom Lembong menilai bahwapenyidik kejaksaan Agung tidak memiliki bukti kuat yang menunjukan kliennya melakukan perbuatan melawan hukum.

Maka dari itu pihak kuasa hukum Tom Lembing menilai bahwa penyidik tidak mengantongi bukti yang jelas sehingga menetapan tersangka sangat merugikan reputasi Tom Lembong.

Penyidik Kejaksaan Agung juga dinilai tidak mengantongi bukti permulaan yang kuat sebagaimana yang diatur didalam undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Maka dalam hal ini Ari menyatakan bahwa penetapan tersangka pada kliennya bisa dibilang sebagai bentuk cacat hukum.

“Sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Profil Tom Lembong, Disebut-sebut Gibran di Debat Cawapres 2024

Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, pada Selasa (29/10/2024).

Adapun kebijakan ini dilakukan oleh Tom Lembong ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) ketika periode 2015-2016.

Kala itu dirinya memberikan izin impor gula pada saat negara dalam kondisi surplus gula.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPPU dan Kejagung Eksekusi Sanksi atas Pelaku Usaha yang Mangkir dari Putusan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugat Praperadilan Lawan Kejagung, Tom Lembong Minta Dibebaskan",

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm