Kades Jurug Simpan 180 Liter Ciu, Hakim Sebut Alibi Tak Masuk Akal

6 November 2024 12:55 WIB
Sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (5/11/2024).
Sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (5/11/2024). ( Tribunsolo.com)

Hakim juga sempat mengingatkan Edi tentang kisah Sunan Kalijaga dan Sunan Bonang, sebagai bentuk peringatan moral tentang pentingnya menjalani kehidupan yang benar dan tidak melanggar aturan.

Selain mempertanyakan alasan terapi ciu, hakim Teguh menekankan bahwa tindakan Edi menyimpan miras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Ia menyebut bahwa hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Boyolali Nomor 5 Tahun 2016 mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Teguh menegaskan bahwa menyimpan miras dalam jumlah besar, apalagi tanpa izin, tetap dianggap melanggar aturan meskipun alasannya adalah untuk terapi.

“Jika menyimpan ciu seperti ini dibolehkan, masyarakat lain pun bisa saja melakukan hal yang sama tanpa batas,” jelas Teguh dalam persidangan.

Sementara itu, Wahyudi, yang menjadi tersangka utama dalam kasus bisnis miras ilegal ini, masih menjalani proses hukum terpisah.


Penulis: Nasywa Nur Fauziah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm