Boyolali, Sonora.ID – Kepala Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Edi Nugroho, memberikan pengakuan mengejutkan saat sidang terkait kasus minuman keras (miras) yang melibatkan anak buahnya, Wahyudi (35).
Edi mengklaim bahwa 180 liter ciu yang ditemukan polisi di kandangnya bukan untuk konsumsi, melainkan sebagai bahan terapi bagi hewan ternaknya. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Teguh Indrasto pada Selasa (5/11/2024).
Dalam keterangannya, Edi menjelaskan bahwa hewan ternaknya yang terdiri dari tiga ekor kuda dan tiga ekor sapi memerlukan perawatan khusus. Menurutnya, ciu yang diamankan polisi tersebut adalah bagian dari upaya menjaga kesehatan hewan-hewan tersebut.
"Saya membeli ciu langsung dari Bekonang, Sukoharjo, khusus untuk terapi ternak saya," ungkap Edi.
Baca Juga: Edukasi Pajak Inklusif, DJP Jateng II Ajak Disabilitas Berkarya
Kronologi kasus ini berawal dari penggerebekan oleh pihak kepolisian pada Minggu dini hari (3/11/2024). Dalam operasi tersebut, polisi menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang disimpan di sebuah kamar di area kandang milik Edi.
Selain botol miras, ditemukan pula enam jeriken berkapasitas 30 liter yang berisi ciu. Wahyudi, yang bertugas merawat hewan ternak Edi, diketahui menyimpan miras tersebut dan menjalankan bisnis ilegal tanpa izin resmi.
Edi menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui aktivitas bisnis miras ilegal yang dilakukan oleh Wahyudi di dalam kandang. Namun, ia mengakui bahwa enam jeriken ciu tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk keperluan terapi ternak. Pernyataan ini menimbulkan keheranan bagi hakim tunggal Teguh Indrasto.
"(Terapi menggunakan Ciu) Itu ga mungkin," tegas Teguh saat menanggapi pernyataan Edi. Hakim Teguh, yang terlihat tidak dapat memahami logika penggunaan ciu untuk terapi ternak, segera meminta penjelasan lebih lanjut dari Edi.
Baca Juga: Resahkan Warga, Tim Sparta Solo Tangkap 5 Pengendara Mobil Ugal-ugalan
Hakim juga sempat mengingatkan Edi tentang kisah Sunan Kalijaga dan Sunan Bonang, sebagai bentuk peringatan moral tentang pentingnya menjalani kehidupan yang benar dan tidak melanggar aturan.
Selain mempertanyakan alasan terapi ciu, hakim Teguh menekankan bahwa tindakan Edi menyimpan miras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Ia menyebut bahwa hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Boyolali Nomor 5 Tahun 2016 mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Teguh menegaskan bahwa menyimpan miras dalam jumlah besar, apalagi tanpa izin, tetap dianggap melanggar aturan meskipun alasannya adalah untuk terapi.
“Jika menyimpan ciu seperti ini dibolehkan, masyarakat lain pun bisa saja melakukan hal yang sama tanpa batas,” jelas Teguh dalam persidangan.
Sementara itu, Wahyudi, yang menjadi tersangka utama dalam kasus bisnis miras ilegal ini, masih menjalani proses hukum terpisah.
Penulis: Nasywa Nur Fauziah