Hakim juga sempat mengingatkan Edi tentang kisah Sunan Kalijaga dan Sunan Bonang, sebagai bentuk peringatan moral tentang pentingnya menjalani kehidupan yang benar dan tidak melanggar aturan.
Selain mempertanyakan alasan terapi ciu, hakim Teguh menekankan bahwa tindakan Edi menyimpan miras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Ia menyebut bahwa hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Boyolali Nomor 5 Tahun 2016 mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Teguh menegaskan bahwa menyimpan miras dalam jumlah besar, apalagi tanpa izin, tetap dianggap melanggar aturan meskipun alasannya adalah untuk terapi.
“Jika menyimpan ciu seperti ini dibolehkan, masyarakat lain pun bisa saja melakukan hal yang sama tanpa batas,” jelas Teguh dalam persidangan.
Sementara itu, Wahyudi, yang menjadi tersangka utama dalam kasus bisnis miras ilegal ini, masih menjalani proses hukum terpisah.
Penulis: Nasywa Nur Fauziah