Tindak Tegas, Polresta Solo Larang Kereta Kelinci di Jalan Raya

7 November 2024 12:55 WIB
Ilustrasi Kereta Kelinci di Jalan Raya
Ilustrasi Kereta Kelinci di Jalan Raya ( TribunSolo.com)

Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, keberadaan kereta kelinci di jalan raya juga mengganggu ketertiban lalu lintas.

Baca Juga: Tingkat Kepuasan Tinggi, Banyak Calon Kepala Daerah Sambangi Jokowi

Polresta Solo menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku bagi para pengemudi dan operator, tetapi juga bagi pembuat dan pemilik kereta kelinci.

“Pembuat kereta kelinci yang melanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda Rp 24 juta,” tambah Iwan.

Kapolresta Solo juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pengelola transportasi dan instansi terkait, untuk bekerja sama dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat untuk mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.

“Kami berharap semua pihak dapat mendukung penerapan aturan lalu lintas ini demi kepentingan bersama,” pungkas Iwan.


Penulis: Fransiska Dinda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm