Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, keberadaan kereta kelinci di jalan raya juga mengganggu ketertiban lalu lintas.
Baca Juga: Tingkat Kepuasan Tinggi, Banyak Calon Kepala Daerah Sambangi Jokowi
Polresta Solo menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku bagi para pengemudi dan operator, tetapi juga bagi pembuat dan pemilik kereta kelinci.
“Pembuat kereta kelinci yang melanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda Rp 24 juta,” tambah Iwan.
Kapolresta Solo juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pengelola transportasi dan instansi terkait, untuk bekerja sama dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat untuk mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.
“Kami berharap semua pihak dapat mendukung penerapan aturan lalu lintas ini demi kepentingan bersama,” pungkas Iwan.
Penulis: Fransiska Dinda