Tindak Tegas, Polresta Solo Larang Kereta Kelinci di Jalan Raya

7 November 2024 12:55 WIB
Ilustrasi Kereta Kelinci di Jalan Raya
Ilustrasi Kereta Kelinci di Jalan Raya ( TribunSolo.com)

Surakarta, Sonora.ID - Polresta Solo menegaskan larangan bagi kereta kelinci untuk melewati jalan raya, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan moda transportasi ini.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, dalam pertemuan dengan media pada Rabu (6/11/2024), menjelaskan bahwa penggunaan kereta kelinci di jalan raya melanggar sejumlah peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

Menurutnya, kereta kelinci tidak memiliki izin operasional untuk beroperasi di jalan raya, karena tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum.

Iwan mengungkapkan, kereta kelinci tidak memiliki izin trayek, surat tanda nomor kendaraan (STNK), maupun uji kelaikan kendaraan bermotor, yang merupakan kewajiban bagi kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

Baca Juga: Kasus Order Fiktif Takjil Berlanjut, Panitia Masjid Zayed Akan Dipanggil

“Kereta kelinci tidak memiliki izin trayek dan kelaikan kendaraan, sehingga tidak boleh beroperasi di jalan raya,” ujar Iwan.

Peraturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa kereta kelinci tidak memenuhi standar kelayakan jalan dan tidak memiliki izin yang diperlukan untuk beroperasi sebagai angkutan umum.

Selain itu, kendaraan tersebut juga tidak dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), surat izin mengemudi (SIM), serta tidak memenuhi uji tipe dan uji cara penggandengan kendaraan.

“Karena tidak memenuhi standar ini, kereta kelinci tidak boleh digunakan sebagai angkutan umum,” jelas Iwan.

Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, keberadaan kereta kelinci di jalan raya juga mengganggu ketertiban lalu lintas.

Baca Juga: Tingkat Kepuasan Tinggi, Banyak Calon Kepala Daerah Sambangi Jokowi

Polresta Solo menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku bagi para pengemudi dan operator, tetapi juga bagi pembuat dan pemilik kereta kelinci.

“Pembuat kereta kelinci yang melanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda Rp 24 juta,” tambah Iwan.

Kapolresta Solo juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pengelola transportasi dan instansi terkait, untuk bekerja sama dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat untuk mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.

“Kami berharap semua pihak dapat mendukung penerapan aturan lalu lintas ini demi kepentingan bersama,” pungkas Iwan.


Penulis: Fransiska Dinda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm