Cara Membuat Paspor Online melalui Aplikasi M-Paspor, Lengkap dengan Informasi Lainnya

11 November 2024 16:45 WIB
Cara membuat paspor online
Cara membuat paspor online ( Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis)
  • Buka aplikasi M-Paspor yang telah diinstal
  • Pilih “daftar akun” untuk memulai
  • Isi data diri anda, kemudian pilih “daftar”
  • Mengisi kode OTP yang telah dikirim melalui email guna aktivasi akun
  • Masukkan email dan sandi untuk login
  • Setelah login pada halaman awal, pilih “pengajuan permohonan”
  • Pilih jenis permohonan: Reguler atau Percepatan
  • Pilih jenis permohonan: Dewasa atau Anak-anak
  • Memilih lokasi pengambilan paspor
  • Memilih jenis paspor: Paspor biasa atau Paspor elektronik
  • Mengambil foto KTP atau unggah melalui galeri
  • Mengisi data verifikasi NIK
  • Mengisi kuisioner: apakah sudah pernah memiliki paspor sebelumnya, Jika iya, maka anda akan diminta untuk memasukkan nomor paspor lama
  • Memilih tujuan membuat paspor
  • Mengisi negara tujuan dan tempat tinggal negara tujuan
  • Mengisi data keluarga maupun kerabat yang dapat dihubungi
  • Mengunggah berkas persyaratan dan mengisi data diri serta orang tua
  • Memilih tanggal dan jam kedatangan pengambilan paspor
  • Ketika permohonan berhasil, Silahkan lakukan proses pembayaran segera setelah mendapatkan kode billing dan anda akan mendapatkan kode antrian.
  • Silahkan cetak dokumen kode antrian untuk dibawa saat pengambilan

Baca Juga: Cara Pembayaran M-Paspor Via ATM, atau M-Banking dan Internet Banking

Langkah-langkah pendaftaran manual untuk lansia dan disabilitas

  • Silakan isi informasi yang diperlukan pada formulir aplikasi yang disediakan di loket aplikasi dan lampirkan dokumen yang diperlukan.
  • Tunggu hingga petugas imigrasi memastikan bahwa Anda memiliki dokumen yang diperlukan.
  • Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas imigrasi.
  • Apabila dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, mohon diterima dokumen permohonan yang dikembalikan oleh petugas imigrasi. Permohonan akan dianggap ditarik.

Mekanisme penerbitan

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi

Biaya pembuatan dan penerbitan paspor

  • Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Demikian panduan lengkap seputar pendaftaran paspor online melalui aplikasi M-Paspor

Dengan kemudahan proses pendaftaran yang ringkas, diharapkan dapat membantu para pemohon untuk mengurus paspor dengan lebih efisien dan nyaman. 

Bagi pemohon lansia, disabilitas, atau balita, fasilitas khusus tanpa registrasi melalui aplikasi memberikan kenyamanan lebih. 

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu memperlancar proses pengurusan paspor Anda.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm