Cara Membuat Paspor Online melalui Aplikasi M-Paspor, Lengkap dengan Informasi Lainnya

11 November 2024 16:45 WIB
Cara membuat paspor online
Cara membuat paspor online ( Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis)

Sonora.ID - Berikut ini adalah cara membuat paspor online 2024 yang bisa kamu lakukan melalui aplikasi M-Paspor Direktorat Jenderal Imigrasi.

Namun, pemohon lansia, penyandang disabilitas, dan balita dapat langsung datang tanpa perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor cukup sederhana dan mudah, mirip dengan aplikasi pendaftaran lainnya yang hanya perlu mengisi formulir permohonan. 

Berikut adalah informasi umum, syarat pendaftaran, dan langkah-langkah pendaftarannya seperti yang dilansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Wajah Baru Paspor Indonesia

Informasi umum 

  1. Permohonan paspor biasa dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar Indonesia.
  2. Paspor biasa meliputi paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan melalui Sistem Informasi Imigrasi.
  4. Permohonan paspor biasa dapat dilakukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan.

Syarat Pendaftaran

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih
  5. kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Catatan:

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Langkah-langkah pendaftaran

  • Buka aplikasi M-Paspor yang telah diinstal
  • Pilih “daftar akun” untuk memulai
  • Isi data diri anda, kemudian pilih “daftar”
  • Mengisi kode OTP yang telah dikirim melalui email guna aktivasi akun
  • Masukkan email dan sandi untuk login
  • Setelah login pada halaman awal, pilih “pengajuan permohonan”
  • Pilih jenis permohonan: Reguler atau Percepatan
  • Pilih jenis permohonan: Dewasa atau Anak-anak
  • Memilih lokasi pengambilan paspor
  • Memilih jenis paspor: Paspor biasa atau Paspor elektronik
  • Mengambil foto KTP atau unggah melalui galeri
  • Mengisi data verifikasi NIK
  • Mengisi kuisioner: apakah sudah pernah memiliki paspor sebelumnya, Jika iya, maka anda akan diminta untuk memasukkan nomor paspor lama
  • Memilih tujuan membuat paspor
  • Mengisi negara tujuan dan tempat tinggal negara tujuan
  • Mengisi data keluarga maupun kerabat yang dapat dihubungi
  • Mengunggah berkas persyaratan dan mengisi data diri serta orang tua
  • Memilih tanggal dan jam kedatangan pengambilan paspor
  • Ketika permohonan berhasil, Silahkan lakukan proses pembayaran segera setelah mendapatkan kode billing dan anda akan mendapatkan kode antrian.
  • Silahkan cetak dokumen kode antrian untuk dibawa saat pengambilan

Baca Juga: Cara Pembayaran M-Paspor Via ATM, atau M-Banking dan Internet Banking

Langkah-langkah pendaftaran manual untuk lansia dan disabilitas

  • Silakan isi informasi yang diperlukan pada formulir aplikasi yang disediakan di loket aplikasi dan lampirkan dokumen yang diperlukan.
  • Tunggu hingga petugas imigrasi memastikan bahwa Anda memiliki dokumen yang diperlukan.
  • Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas imigrasi.
  • Apabila dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, mohon diterima dokumen permohonan yang dikembalikan oleh petugas imigrasi. Permohonan akan dianggap ditarik.

Mekanisme penerbitan

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi

Biaya pembuatan dan penerbitan paspor

  • Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Demikian panduan lengkap seputar pendaftaran paspor online melalui aplikasi M-Paspor. 

Dengan kemudahan proses pendaftaran yang ringkas, diharapkan dapat membantu para pemohon untuk mengurus paspor dengan lebih efisien dan nyaman. 

Bagi pemohon lansia, disabilitas, atau balita, fasilitas khusus tanpa registrasi melalui aplikasi memberikan kenyamanan lebih. 

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu memperlancar proses pengurusan paspor Anda.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm