Cara membuat paspor online (
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis)
Sonora.ID - Berikut ini adalah cara membuat paspor online 2024 yang bisa kamu lakukan melalui aplikasi M-Paspor Direktorat Jenderal Imigrasi.
Namun, pemohon lansia, penyandang disabilitas, dan balita dapat langsung datang tanpa perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor cukup sederhana dan mudah, mirip dengan aplikasi pendaftaran lainnya yang hanya perlu mengisi formulir permohonan.
Berikut adalah informasi umum, syarat pendaftaran, dan langkah-langkah pendaftarannya seperti yang dilansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi.
Permohonan paspor biasa dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar Indonesia.
Paspor biasa meliputi paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.
Paspor biasa diterbitkan melalui Sistem Informasi Imigrasi.
Permohonan paspor biasa dapat dilakukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Syarat Pendaftaran
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu keluarga (KK)
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Langkah-langkah pendaftaran
Buka aplikasi M-Paspor yang telah diinstal
Pilih “daftar akun” untuk memulai
Isi data diri anda, kemudian pilih “daftar”
Mengisi kode OTP yang telah dikirim melalui email guna aktivasi akun
Masukkan email dan sandi untuk login
Setelah login pada halaman awal, pilih “pengajuan permohonan”
Pilih jenis permohonan: Reguler atau Percepatan
Pilih jenis permohonan: Dewasa atau Anak-anak
Memilih lokasi pengambilan paspor
Memilih jenis paspor: Paspor biasa atau Paspor elektronik
Mengambil foto KTP atau unggah melalui galeri
Mengisi data verifikasi NIK
Mengisi kuisioner: apakah sudah pernah memiliki paspor sebelumnya, Jika iya, maka anda akan diminta untuk memasukkan nomor paspor lama
Memilih tujuan membuat paspor
Mengisi negara tujuan dan tempat tinggal negara tujuan
Mengisi data keluarga maupun kerabat yang dapat dihubungi
Mengunggah berkas persyaratan dan mengisi data diri serta orang tua
Memilih tanggal dan jam kedatangan pengambilan paspor
Ketika permohonan berhasil, Silahkan lakukan proses pembayaran segera setelah mendapatkan kode billing dan anda akan mendapatkan kode antrian.
Silahkan cetak dokumen kode antrian untuk dibawa saat pengambilan
Langkah-langkah pendaftaran manual untuk lansia dan disabilitas
Silakan isi informasi yang diperlukan pada formulir aplikasi yang disediakan di loket aplikasi dan lampirkan dokumen yang diperlukan.
Tunggu hingga petugas imigrasi memastikan bahwa Anda memiliki dokumen yang diperlukan.
Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas imigrasi.
Apabila dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, mohon diterima dokumen permohonan yang dikembalikan oleh petugas imigrasi. Permohonan akan dianggap ditarik.
Mekanisme penerbitan
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
Pembayaran biaya paspor
Pengambilan foto dan sidik jari
Wawancara
Verifikasi
Adjudikasi
Biaya pembuatan dan penerbitan paspor
Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350.000
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Demikian panduan lengkap seputar pendaftaran paspor online melalui aplikasi M-Paspor.
Dengan kemudahan proses pendaftaran yang ringkas, diharapkan dapat membantu para pemohon untuk mengurus paspor dengan lebih efisien dan nyaman.
Bagi pemohon lansia, disabilitas, atau balita, fasilitas khusus tanpa registrasi melalui aplikasi memberikan kenyamanan lebih.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu memperlancar proses pengurusan paspor Anda.