Klaten, Sonora.ID – Seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas tertemper Kereta Api (KA) Lodaya di perlintasan kereta api dekat Stasiun Srowot, Desa Gondangan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Minggu (17/11/2024). Kejadian ini terjadi sekitar pukul 08.00 WIBo dan melibatkan kereta api Lodaya jurusan Bandung-Solo.
Kapolsek Jogonalan, AKP Haryanto, membenarkan insiden tersebut. “Diketahui pagi, sekira jam 08.00 WIB. Korban dalam keadaan meninggal,” ungkapnya.
Menurut Haryanto, korban diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berjalan dari area persawahan menuju jalur kereta api.
Korban yang diperkirakan berusia sekitar 45 tahun mengalami luka berat, termasuk kepala yang cedera parah, tubuh terkoyak hingga organ dalam keluar, dan luka di bagian kaki.
Baca Juga: Setahun Pasca Karhutla, Relawan Klaten Masih Berjuang Melawan Luka
Jenazah dievakuasi menggunakan kantong jenazah oleh tim PMI Kabupaten Klaten dan dibawa ke RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiantoro, menjelaskan bahwa masinis kereta telah berupaya memberikan peringatan.
“Masinis sudah berulang kali membunyikan semboyan 35 (suling lokomotif) sejak dari kejauhan” ujar Kris. Petugas Stasiun Srowot juga sempat memperingati orang tersebut dengan teriakan untuk menjauh dari jalur.
"Tetapi orang tersebut tidak mendengarkan teriakan itu, dan karena jarak KA sudah semakin dekat dengan kecepatan normal maka terjadilah temperan," imbuh Kris.
Korban akhirnya tertemper kereta yang melaju hingga terseret ke emplasemen jalur 1 stasiun. Krisbiantoro menyesalkan insiden ini dan berharap masyarakat lebih sadar akan bahaya beraktivitas di area terlarang.
Evakuasi korban dilakukan secara cepat oleh petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, dan PMI segera setelah kereta lewat. Krisbiantoro menegaskan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kejadian ini.
"Kami KAI sangat prihatin dan menyesalkan kejadian ini, kami berharap masyarakat untuk lebih peduli dan sadar saat beraktivitas di lokasi atau area terlarang. Area jalur KA harus steril dari kegiatan apapun tanpa ijin," terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa lintasan kereta api di daerah operasi 6 Yogyakarta termasuk jalur yang padat, dengan kecepatan kereta mencapai 120 kilometer per jam.
"Ini sangat berbahaya, bila melakukan aktivitas tanpa ijin," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, identitas korban belum diketahui, dan pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Nasywa Nur Fauziah