Dugaan Politik Uang di Wonogiri, Sayembara Penangkapan Tarik Perhatian

22 November 2024 15:32 WIB
Kolase Foto : Ilustrasi uang (kiri) dan kantor Bawaslu Wonogiri (kanan).
Kolase Foto : Ilustrasi uang (kiri) dan kantor Bawaslu Wonogiri (kanan). ( Tribunsolo.com)

Wonogiri, Sonora.ID – Dugaan praktik politik uang mencuat di salah satu desa di Kecamatan Jatisrono, Wonogiri. Informasi tersebut diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri dari masyarakat setempat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran.

Anggota Bawaslu Wonogiri, Ambar Endro Saputro, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pencegahan untuk mengantisipasi pelanggaran serupa.

Ia menyatakan bahwa selain melakukan pengawasan, tugas mereka adalah mencegah terjadinya pelanggaran. Setelah mendapatkan laporan adanya indikasi money politic, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jatisrono segera menerbitkan imbauan kepada tim pemenangan pasangan calon (paslon) 01 maupun 02.

Imbauan tersebut berisi pengingat tentang larangan dan sanksi terkait pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilihan. Salah satu poinnya menegaskan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pilihan pemilih.

"Imbauan itu dikeluarkan Panwascam Jatisrono. Ini supaya tidak terjadi, mencegah money politic," tuturnya, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, Apakah Tanggal 27 November 2024 Libur Nasional?


Ambar menekankan, sesuai Pasal 187A, sanksi bagi pelaku maupun penerima politik uang adalah hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. "Pada pasal 187 A itu yang diatur setiap orang. Jadi bukan hanya tim kampanye paslon saja," jelasnya.

Setelah menerima informasi awal, Bawaslu Wonogiri bersama Panwascam Jatisrono serta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan investigasi lebih lanjut. Dalam proses ini, mereka mengerahkan seluruh jajaran hingga tingkat pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut informasi yang digali dari masyarakat, beberapa warga diminta melakukan pendataan di lingkungan mereka untuk memilih salah satu paslon dengan imbalan tertentu.

"Ada indikasinya dugaan pelanggaran money politik. Dari analisa kita, masyarakat itu mendata kemudian disetorkan ke seseorang," ungkap Ambar.

Namun, hingga kini, Bawaslu belum dapat mengungkap paslon mana yang terlibat dalam dugaan ini. Data terkait masih bersifat rahasia karena berada dalam tahap analisis lebih lanjut. Meski demikian, Ambar memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terkait.

"Itu semacam multi level. Ada struktur mungkin ada agen di bawah, ada sesorang di atasnya lagi seperti korlap atau apa. Nah di atasnya ada lagi. Indikasi kita," jelasnya lebih lanjut.

Sementara itu, di media sosial beredar sayembara dengan imbalan bagi siapa pun yang berhasil menangkap pelaku politik uang. Pengumuman tersebut mencantumkan informasi kontak Satgas Anti Money Politic untuk warga yang ingin melapor serta nominal hadiah yang ditawarkan sebesar Rp 2 juta.

Tindakan ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap praktik money politik yang merusak integritas pemilu.


Penulis: Nasywa Nur Fauziah

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm