Dia juga menegaskan bahwa surat undangan harus disampaikan langsung kepada pemilih atau anggota keluarga yang dapat dipercaya.
Selain pengawasan di masa tenang, Bawaslu juga menginstruksikan KPPS untuk memberikan tanda pada salinan daftar pemilih tetap (DPT) bagi pemilih yang telah meninggal dunia.
“Kami meminta KPPS mencatat dengan jelas pemilih yang telah meninggal untuk mencegah penyalahgunaan data oleh oknum tertentu,” kata Gustiar.
Dengan serangkaian langkah ini, Bawaslu Kubu Raya berharap dapat menjaga integritas proses pemilu dan memastikan hak pilih masyarakat terlindungi hingga hari pemungutan suara.
“Pada akhirnya, kami ingin setiap pemilih datang ke TPS dengan keyakinan penuh dan menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab,” tutup Gustiar.