Pentingnya Pemantapan Kesiapan Pengawas Pemilu Serentak 2024

22 November 2024 15:05 WIB
 Pentingnya Pemantapan Kesiapan Pengawas Pemilu Serentak 2024.
Pentingnya Pemantapan Kesiapan Pengawas Pemilu Serentak 2024. ( Wilhelmus Triputra)

Kubu Raya, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubu Raya mengadakan rapat kerja bertema Rapat Kerja Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Perolehan Suara Pasangan Calon dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, dari 21 hingga 23 November 2024, bertujuan untuk memperkuat peran serta kapasitas pengawas pemilu di tingkat kecamatan, desa, dan tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner Bawaslu Kubu Raya, Gustiar, menegaskan pentingnya kesiapan pengawas pemilu dalam menghadapi masa tenang, hari pemungutan suara, dan proses perhitungan suara. “Kegiatan ini

bertujuan untuk memantapkan kesiagaan pengawasan, terutama menghadapi potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada masa tenang hingga perhitungan suara,” kata Gustiar.

Potensi Kerawanan di Masa Tenang
Menurut Gustiar, masa tenang adalah waktu penting bagi pemilih untuk merenungkan dan memantapkan pilihan berdasarkan visi, misi, dan program yang disampaikan oleh pasangan calon selama kampanye. Namun, masa ini kerap diwarnai oleh berbagai pelanggaran, seperti pemasangan alat peraga kampanye, pembagian bahan kampanye, dan kampanye terselubung oleh oknum tertentu.

Baca Juga: Debat Sragen Sepi Tamu, Pendukung Tetap Berdatangan di Luar Gedung

“Kami mengimbau semua pasangan calon dan tim pemenangan untuk menghormati masa tenang. Kampanye dalam bentuk

apa pun harus dihentikan. Biarkan pemilih memanfaatkan waktu ini untuk merenung sebelum menentukan pilihan di tempat pemungutan suara,” tambah Gustiar.

Bawaslu Kubu Raya juga akan mengintensifkan patroli pengawasan selama masa tenang dengan melibatkan Panwascam, PKD, dan PTPS. Fokus utama patroli ini adalah memastikan tidak ada alat peraga kampanye di sekitar TPS dan mengawasi distribusi formulir C pemberitahuan atau surat undangan pemilih.

“Patroli ini bertujuan memastikan alat peraga kampanye sudah bersih dan formulir C pemberitahuan telah diterima pemilih maksimal tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” ungkap Gustiar.

Dia juga menegaskan bahwa surat undangan harus disampaikan langsung kepada pemilih atau anggota keluarga yang dapat dipercaya.

Selain pengawasan di masa tenang, Bawaslu juga menginstruksikan KPPS untuk memberikan tanda pada salinan daftar pemilih tetap (DPT) bagi pemilih yang telah meninggal dunia.

“Kami meminta KPPS mencatat dengan jelas pemilih yang telah meninggal untuk mencegah penyalahgunaan data oleh oknum tertentu,” kata Gustiar.

Dengan serangkaian langkah ini, Bawaslu Kubu Raya berharap dapat menjaga integritas proses pemilu dan memastikan hak pilih masyarakat terlindungi hingga hari pemungutan suara.

“Pada akhirnya, kami ingin setiap pemilih datang ke TPS dengan keyakinan penuh dan menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab,” tutup Gustiar.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm