Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2024, Bisa Meski Tanpa Surat Undangan! (
)
Berikut dokumen yang dibawa oleh DPT saat nyoblos Pilkada 2024:
Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)
2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
Pemilih DPTb merupakan WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai domisili, sehingga harus melakukan pindah memilih dari TPS sebelumnya.
Sebelum mencoblos, DPTb wajib lapor diri terlebih dulu ke petugas TPS tujuan untuk menggunakan hak suaranya.
Berikut dokumen yang dibawa oleh DPTb saat nyoblos Pilkada 2024:
KTP-el atau surat keterangan
Formulir model A-Surat pindah memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih DPK merupakan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi belum terdaftar di DPT dan DPTs.
Pemilih DPK bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia di TPS. Berikut dokumen yang dibawa oleh DPK saat nyoblos Pilkada 2024.
Datang ke TPS sesuai tempat Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih dapat hadir selama jam pencoblosan, yaitu pukul 07.00-12.00 WIB.
Tunjukkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada petugas KPPS di TPS.
Tulis nama di daftar hadir yang disediakan untuk memastikan proses pemilihan berlangsung transparan dan tertib.
Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas KPPS.
Setelah dipanggil, Anda akan menerima dua jenis surat suara, dengan keterangan warna sebagai berikut: (1) Merah marun: untuk memilih gubernur dan wakil gubernur; (2) Biru muda: untuk memilih bupati dan wakil bupati (khusus warga kabupaten); (3) Hijau tosca: untuk memilih walikota dan wakil wali kota (khusus warga kota/kota madya).
Pastikan surat suara yang Anda terima sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos. Menurut Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 35, Ketua KPPS wajib menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
Masuk ke bilik suara untuk memberikan suara Anda. Jika mengalami kesulitan, Anda dapat meminta bantuan petugas KPPS.
Coblos surat suara dengan ketentuan berikut: (1) Gunakan paku yang disediakan; (2) Hanya mencoblos satu kali; (3) Coblos di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon; (4) Jangan merekam proses pencoblosan.
Lipat surat suara dengan benar setelah mencoblos, lalu masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenisnya. Langkah ini sangat penting untuk memastikan suara Anda dihitung secara sah.
Terakhir, celupkan salah satu jari tangan ke dalam tinta ungu sebagai tanda Anda telah menggunakan hak pilih.