Terdapat tiga jenis surat suara Pilkada 2024 dengan tiga warna yang berbeda.
Surat suara berwarna merah marun digunakan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
Lalu surat suara berwarna biru muda digunakan untuk memilih bupati dan wakil bupati.
Kemudian surat suara berwarna hijau tosca digunakan untuk memilih walikota dan wakil walikota.
Sebelum mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat harus membawa dan melampirkan sejumlah dokumen sebagai bukti pemilih sah yang dapat menggunakan hak suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membagi sejumlah persyaratan dokumen yang harus dibawa ke TPS berdasarkan jenis pemilih, yakni Pemilih Tetap (DPT), Pemilih Tambahan (DPTb), dan Khusus (DPK).
Lantas, apa saja dokumen yang dibawa saat nyoblos Pilkada 2024?
Dokumen yang dibawa saat nyoblos Pilkada 2024
1. Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih DPT merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terverifikasi oleh KPU.