Cara Mencoblos di Pilkada 2024, Tetap Bisa Meski Tanpa Surat Undangan!

27 November 2024 09:21 WIB
Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2024, Bisa Meski Tanpa Surat Undangan!
Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2024, Bisa Meski Tanpa Surat Undangan! ( )

Sonora.ID – Artikel berikut akan memberikan panduan tata cara mencoblos di TPS Pilkada 2024 secara lengkap.

Pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 serentak digelar pada hari ini 27 November 2024.

Pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00.

Tahun ini, Pilkada serentak digelar di 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Warga yang tidak mendapat surat undangan untuk mencoblos kepala daerah, masih bisa tetap memilih saat Pilkada 2024, jika memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Baca Juga: Template Tulisan KPPS 1-7 Pilkada 2024 di Meja TPS dan Link Download

Hanya saja jadwal pencoblosannya berbeda dengan pemilih lain yang mendapatkan undangan.

Dalam PKPU dijelaskan, pemilih yang mendapat undangan bisa datang sejak TPS dibuka pukul 07.00 WIB.

Sedangkan DPT pindahan diberikan kesempatan memberikan suara dua jam sebelum waktu pemungutan suara selesai, atau sekitar pukul 11.00 WIB.

Untuk yang hanya bermodalkan KTP-elektronik atau Biodata Kependudukan diberikan kesempatan 1 jam sebelum pemungutan suara selesai.

Nah, sebelum tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS) penting bagi setiap pemilih untuk memahami cara nyoblos Pilkada 2024 agar proses pemilihan berjalan lancar.

Terdapat tiga jenis surat suara Pilkada 2024 dengan tiga warna yang berbeda.

Surat suara berwarna merah marun digunakan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.

Lalu surat suara berwarna biru muda digunakan untuk memilih bupati dan wakil bupati.

Kemudian surat suara berwarna hijau tosca digunakan untuk memilih walikota dan wakil walikota.

Sebelum mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat harus membawa dan melampirkan sejumlah dokumen sebagai bukti pemilih sah yang dapat menggunakan hak suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membagi sejumlah persyaratan dokumen yang harus dibawa ke TPS berdasarkan jenis pemilih, yakni Pemilih Tetap (DPT), Pemilih Tambahan (DPTb), dan Khusus (DPK).

Lantas, apa saja dokumen yang dibawa saat nyoblos Pilkada 2024?

Dokumen yang dibawa saat nyoblos Pilkada 2024

1. Pemilih Tetap (DPT)

Pemilih DPT merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terverifikasi oleh KPU.

Berikut dokumen yang dibawa oleh DPT saat nyoblos Pilkada 2024:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)

2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

Pemilih DPTb merupakan WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai domisili, sehingga harus melakukan pindah memilih dari TPS sebelumnya.

Sebelum mencoblos, DPTb wajib lapor diri terlebih dulu ke petugas TPS tujuan untuk menggunakan hak suaranya.

Berikut dokumen yang dibawa oleh DPTb saat nyoblos Pilkada 2024:

  • KTP-el atau surat keterangan
  • Formulir model A-Surat pindah memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Pemilih DPK merupakan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi belum terdaftar di DPT dan DPTs.

Pemilih DPK bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia di TPS. Berikut dokumen yang dibawa oleh DPK saat nyoblos Pilkada 2024.

  •  KTP-el atau surat keterangan

Syarat Nyoblos Pilkada 2024

Menurut Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024, pemilih Pilkada 2024 harus memenuhi syarat berikut.

  • Memiliki e-KTP, KK, biodata penduduk, atau IKD;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tata Cara Mencoblos di Pilkada 2024

  • Datang ke TPS sesuai tempat Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih dapat hadir selama jam pencoblosan, yaitu pukul 07.00-12.00 WIB.
  • Tunjukkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada petugas KPPS di TPS.
  • Tulis nama di daftar hadir yang disediakan untuk memastikan proses pemilihan berlangsung transparan dan tertib.
  • Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas KPPS.
  • Setelah dipanggil, Anda akan menerima dua jenis surat suara, dengan keterangan warna sebagai berikut: (1) Merah marun: untuk memilih gubernur dan wakil gubernur; (2) Biru muda: untuk memilih bupati dan wakil bupati (khusus warga kabupaten); (3) Hijau tosca: untuk memilih walikota dan wakil wali kota (khusus warga kota/kota madya).
  • Pastikan surat suara yang Anda terima sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos. Menurut Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 35, Ketua KPPS wajib menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
  • Masuk ke bilik suara untuk memberikan suara Anda. Jika mengalami kesulitan, Anda dapat meminta bantuan petugas KPPS.
  • Coblos surat suara dengan ketentuan berikut: (1) Gunakan paku yang disediakan; (2) Hanya mencoblos satu kali; (3) Coblos di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon; (4) Jangan merekam proses pencoblosan.
  • Lipat surat suara dengan benar setelah mencoblos, lalu masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenisnya. Langkah ini sangat penting untuk memastikan suara Anda dihitung secara sah.
  • Terakhir, celupkan salah satu jari tangan ke dalam tinta ungu sebagai tanda Anda telah menggunakan hak pilih.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: 50 Kata-Kata Lucu Pilkada 2024, Cocok Jadi Caption di Media Sosial!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm