Di zaman ini, teknologi telah memudahkan banyak aspek kehidupan. Namun, di sisi lain, teknologi juga membuka pintu-pintu keburukan yang dulunya sulit dijangkau. Salah satunya adalah judi online. Dengan hanya bermodalkan gawai (gadget) dan koneksi internet, seseorang bisa terjerumus dalam praktik judi tanpa perlu pergi ke tempat perjudian.
Pelaku judi online sering kali terjerumus dalam lingkaran setan yang sulit dihentikan. Awalnya, mereka bermain dengan harapan untuk menang besar, tetapi kenyataannya, kebanyakan dari mereka terus merugi.
Akibatnya, banyak yang terjebak dalam utang, menggadaikan harta, bahkan melakukan tindakan kriminal untuk melunasi kerugian tersebut.
Maka, pada kesempatan yang mulia ini, marilah kita renungkan bersama masalah judi online yang saat ini menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi umat Islam dan bangsa Indonesia.
Judi online bukan hanya permainan, tetapi merupakan sumber dosa, kerusakan moral, dan kehancuran yang dapat mencabut keberkahan dalam kehidupan.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Islam telah dengan tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Larangan ini bukan tanpa alasan, karena judi adalah perbuatan yang merusak akhlak, menanamkan sifat tamak, dan mencabut keberkahan dalam hidup seseorang.
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Q.S. Al-Maidah: 90)
Ayat ini menunjukkan bahwa judi bukan sekadar dosa kecil, tetapi merupakan bagian dari tipu daya setan untuk menyesatkan manusia.