Susunan Upacara HUT KORPRI ke 53 Tahun 2024 Resmi dan Sesuai Pedoman

28 November 2024 20:40 WIB
Susunan acara Upacara HUT KORPRI ke-53 tahun 2024 yang sesuai dengan pedoman resmi.
Susunan acara Upacara HUT KORPRI ke-53 tahun 2024 yang sesuai dengan pedoman resmi. ( )

3) Ibukota Provinsi dari Dewan Pengurus Provinsi KORPRI yang bersangkutan; dan

4) Ibukota Kabupaten/Kota dari Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota KORPRI yang bersangkutan.

Tata urutan upacara bendera adalah sebagai berikut:

1) Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan oleh semua peserta upacara;

2) Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;

3) Pembacaan Pancasila diikuti oleh semua peserta upacara;

4) Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5) Pembacaan Panca Prasetya KORPRI diikuti oleh semua peserta upacara;

6) Pembacaan Sambutan Presiden selaku Penasihat Nasional KORPRI oleh Pembina Upacara atau pembacaan sambutan dari Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional;

7) Lagu Mars KORPRI;

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm