“Pemprov Sulsel sudah mampu membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan informasi. Website-nya selalu diperbarui, dan layanan PPID berjalan dengan baik. Semua ini tidak lepas dari arahan pimpinan dan dukungan Komisi Informasi Provinsi Sulsel,” tutur Rospita.
Uji publik menjadi salah satu rangkaian penilaian predikat ini. Pada 12 November 2024, Pemprov Sulsel diundang untuk mempresentasikan implementasi keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.
Sultan Rakib memaparkan capaian ini di hadapan asesor dari berbagai latar belakang, seperti LSM, aktivis, dan jurnalis senior.
Acara penganugerahan predikat Informatif ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024.
Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi Pemprov Sulsel untuk terus meningkatkan pelayanan publik berbasis transparansi dan keterbukaan informasi.