Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali mencatat prestasi membanggakan di bawah kepemimpinan Prof. Zudan Arif Fakrulloh sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel.
Setelah sukses meraih zona hijau dan kategori A dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, kini Pemprov Sulsel mendapatkan predikat sebagai badan publik Informatif dalam keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Pusat.
Kepastian penghargaan ini tertuang dalam surat dari Komisi Informasi Pusat bernomor 1109/KIP/XII/2024 yang mengundang Pj Gubernur Sulsel untuk menerima penganugerahan predikat Informatif pada Selasa, 10 Desember 2024.
Dalam kategori ini, Pemprov Sulsel masuk pada tingkatan tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
Dr. Jufri Rahman, Atasan PPID Utama Pemprov Sulsel, menyebut keberhasilan ini tak lepas dari gaya kepemimpinan Prof. Zudan yang adaptif serta berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sulawesi Selatan.
“Pak Gubernur Prof. Zudan memimpin dengan hati dan berpedoman pada nilai luhur Sipakatau, Sipakalebbi’, Sipakainge’, serta Siri’ na Pacce. Ini yang membuat pelayanan publik di Sulsel semakin maju dan informatif,” ujar Jufri.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel, Sultan Rakib, menjelaskan bahwa predikat Informatif adalah capaian tertinggi dalam keterbukaan informasi publik. Sebelumnya, pada 2023, Pemprov Sulsel masih berada di kategori "Menuju Informatif".
“Lonjakan ini merupakan hasil dari kerja sama berbagai pihak, mulai dari Pj Gubernur, Sekretaris Daerah, hingga seluruh jajaran yang mendukung keterbukaan informasi publik di Sulsel,” kata Sultan.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, mengapresiasi kemajuan layanan keterbukaan informasi di Sulsel. Menurutnya, digitalisasi yang diterapkan Pemprov Sulsel melalui website dan aplikasi PPID Digital telah mempermudah akses informasi.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Dorong Ketahanan Pangan melalui Bantuan Perikanan Gratis
“Pemprov Sulsel sudah mampu membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan informasi. Website-nya selalu diperbarui, dan layanan PPID berjalan dengan baik. Semua ini tidak lepas dari arahan pimpinan dan dukungan Komisi Informasi Provinsi Sulsel,” tutur Rospita.
Uji publik menjadi salah satu rangkaian penilaian predikat ini. Pada 12 November 2024, Pemprov Sulsel diundang untuk mempresentasikan implementasi keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.
Sultan Rakib memaparkan capaian ini di hadapan asesor dari berbagai latar belakang, seperti LSM, aktivis, dan jurnalis senior.
Acara penganugerahan predikat Informatif ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024.
Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi Pemprov Sulsel untuk terus meningkatkan pelayanan publik berbasis transparansi dan keterbukaan informasi.