Sebagai respons terhadap arahan Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 yang menjadi dasar penyusunan UMP di Sulsel.
Dewan Pengupahan Sulsel, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi, merumuskan dan menyetujui kenaikan UMP Sulsel sebesar Rp 223.229,37.
Selain UMP, Dewan Pengupahan Sulsel juga telah menetapkan nilai UMSP untuk sektor-sektor tertentu dengan mempertimbangkan karakteristik dan resiko pekerjaan yang lebih tinggi, seperti yang ditemukan di sektor pertambangan, energi, dan industri makanan.
"Kami berharap keputusan ini bisa menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha," ujar Jayadi.
Seluruh proses ini diharapkan mampu meningkatkan hubungan industrial yang lebih kondusif di Sulsel, yang pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Jayadi juga mengapresiasi kontribusi Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Sulsel atas kerjasama yang terjalin dalam penyusunan kebijakan upah minimum ini.
Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari OPD Pemprov Sulsel, Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, serta Dinas Ketenagakerjaan dari beberapa kabupaten/kota se-Sulsel, baik secara langsung maupun virtual.