Siapapun yang terbukti merayakannya akan menghadapi risiko dipenjara atau dapat hukuman yang lebih berat.
Perlu diketahui, Korea Utara adalah negara yang melarang penduduknya memeluk agama apapun.
Aturan ini praktis membuat seluruh penduduk Korea Utara adalah atheis, meskipun ada saja warga negara yang secara diam-diam mempraktekkan ritual keagamaan dan jika ketahuan terancam dipenjara bahkan dihukum mati.
Pada tahun 2013, Korea Utara menyerukan perang ke Korea Selatan. Salah satu penyebabnya adalah karena Korea Selatan mendirikan pohon Natal besar di perbatasan kedua negara
Alih-alih perayaan Natal, malam Natal di Korea Utara dirayakan sebagai hari ulang tahun Ibu Suci Revolusi, Ibu Kim Jong II.
Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Natal Bahasa Batak dan Artinya, Penuh Cinta Kasih
4. Arab Saudi
Arab Saudi juga melarang tanda-tanda yang berkaitan dengan perayaan Natal. Karena negara ini mengikuti kalender Lunar bukan kalender Gregorian.
Arab Saudi juga melarang perayaan lain seperti Valentine atau Halloween. Pada tahun 2012, sebanyak 41 umat Kristen ditangkap polisi dengan tuduhan bersekongkol merayakan Natal.
Namun sejak tahun 2020 Raja Arab Saudi, Salman dan Putra Mahkota Mohammad bin Salman melakukan perubahan.
Yakni memperbolehkan masyarakat non-Muslim merayakan Natal secara terbuka.
Mengutip Newsweek, perubahan ini merupakan bagian dari revolusi sosial dan ekonomi.
Pemimpin Arab Saudi ini yakin keberhasilan beriringan dengan luasnya kesempatan bagi perempuan dan peningkatan toleransi beragama.
5. Somalia
Melansir dari CGTN Africa, Pemerintah Somalia telah melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya sejak lama.
Aturan ini telah ditetapkan sejak 2009 dengan mengadopsi Syariah.
Salah satu alasan utama Natal dan Tahun Baru dilarang di negara mayoritas Muslim itu adalah khawatir dengan kemunculan serangan dari kelompok Islamis.
Terlepas dari itu, penduduk yang beragama Kristen masih bisa merayakannya di rumah masing-masing. Pelarangan hanya berlaku mutlak bagi penduduk yang beragama Islam.
Pada tahun 2015, mereka juga melarang perayaan malam tahun baru. Sehingga di waktu ini, kepolisian diminta untuk tetap berjaga.
6. Iran
Memiliki mayoritas penduduk Muslim, Iran juga merintis larangan terhadap perayaan Natal di tempat umum.
Larangan ini mencakup segala bentuk aktivitas, termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan sanksi berupa denda atau penjara.
Kendati demikian, umat Kristen di Iran masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja
7. China
China menjadi negara yang terbuka bila berkaitan dengan kapitalisme pasar. Tetapi negara ini juga sangat ketat terhadap tradisi.
Di beberapa wilayah negeri Tirai Bambu ini, ada zona-zona di mana perayaan Natal dianggap ilegal. Salah satunya adalah kota Wenzhou (China bagian barat).
China hanya memiliki sedikit penduduk beragama Kristen, itulah alasan mengapa negara ini memiliki pandangan yang berbeda terhadap hari raya tersebut.
Wenzhou melarang semua sekolah dan fasilitas umum lainnya mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan Natal. India Today menambahkan China melarang hal ini sejak tahun 1949.
Meski begitu, masyarakat tetap keluar dan merayakannya dengan cara mereka sendiri. Walaupun tidak menyanyikan lagu di depan umum karena ada peraturan yang ketat.
Karena Natal tidak diakui sebagai hari libur umum, hari raya tersebut muncul lebih sebagai musim sekuler yang berfokus pada belanja dan pesta di China.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Boleh atau Haram?