Sonora.ID – Kemarin, tepatnya pada tanggal 25 Desember 2024, umat Kristiani di seluruh dunia baru saja merayakan Hari Natal.
Natal merupakan perayaan penuh suka cita yang sangat dinanti-nanti.
Biasanya pada Hari Natal, gereja akan dipadati oleh jemaat yang hendak beribadah, setelah itu akan ada kumpul keluarga, pembagian kado Natal, dan lain sebagainya.
Di Indonesia sendiri, tanggal 26 Desember 2024 ditetapkan sebagai tanggal merah untuk cuti bersama.
Tujuannya untuk memberikan waktu tambahan bagi umat Nasrani di Indonesia untuk merayakan Natal dengan lebih tenang bersama keluarga.
Baca Juga: 60 Ucapan Natal untuk Orang Tua dan Keluarga Besar yang Menyentuh Hati
Sayangnya, hangat Natal ternyata tidak pernah dirasakan oleh warga di beberapa negara di dunia, karena dilarang oleh pemerintah.
Bahkan ada hukuman berat bagi mereka yang melanggarnya.
Lantas, apa saja negara yang melarang perayaan Natal? Simak penjelasannya berikut ini.
1. Brunei Darussalam
Sebenarnya Brunei Darussalam tidak melarang sepenuhnya perayaan Natal.
Umat Kristen yang tinggal di Brunei tetap diizinkan merayakan Natal. Dengan catatan tidak mempertontonkannya di tempat umum.
Kendati demikian, Brunei Darussalam melarang penggunaan topi sinterklas dan aksesoris lain yang berkaitan dengan Natal di tempat umum.
Sebagai informasi, negara tetangga RI ini memang meresmikan Islam menjadi agama resmi negaranya.
2. Tajikistan
Republik Tajikistan, yang berbatasan dengan Afghanistan, Kirgistan, dan Uzbekistan, memperketat pembatasan perayaan Natal, dengan melarang hal-hal berikut:
Adapun larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
Meskipun demikian, umat Kristen di Tajikistan masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja.
3. Korea Utara
Korea Utara menjadi salah satu tempat yang paling tidak bersahabat di dunia dalam merayakan Natal. Di sana, Natal sama saja seperti hari-hari lainnya.
Natal tidak pernah dirayakan secara terbuka di Korea Utara sejak Dinasti Kim mengambil tindakan drastis terhadap kebebasan beragama pada tahun 1948.
Siapapun yang terbukti merayakannya akan menghadapi risiko dipenjara atau dapat hukuman yang lebih berat.
Perlu diketahui, Korea Utara adalah negara yang melarang penduduknya memeluk agama apapun.
Aturan ini praktis membuat seluruh penduduk Korea Utara adalah atheis, meskipun ada saja warga negara yang secara diam-diam mempraktekkan ritual keagamaan dan jika ketahuan terancam dipenjara bahkan dihukum mati.
Pada tahun 2013, Korea Utara menyerukan perang ke Korea Selatan. Salah satu penyebabnya adalah karena Korea Selatan mendirikan pohon Natal besar di perbatasan kedua negara
Alih-alih perayaan Natal, malam Natal di Korea Utara dirayakan sebagai hari ulang tahun Ibu Suci Revolusi, Ibu Kim Jong II.
Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Natal Bahasa Batak dan Artinya, Penuh Cinta Kasih
4. Arab Saudi
Arab Saudi juga melarang tanda-tanda yang berkaitan dengan perayaan Natal. Karena negara ini mengikuti kalender Lunar bukan kalender Gregorian.
Arab Saudi juga melarang perayaan lain seperti Valentine atau Halloween. Pada tahun 2012, sebanyak 41 umat Kristen ditangkap polisi dengan tuduhan bersekongkol merayakan Natal.
Namun sejak tahun 2020 Raja Arab Saudi, Salman dan Putra Mahkota Mohammad bin Salman melakukan perubahan.
Yakni memperbolehkan masyarakat non-Muslim merayakan Natal secara terbuka.
Mengutip Newsweek, perubahan ini merupakan bagian dari revolusi sosial dan ekonomi.
Pemimpin Arab Saudi ini yakin keberhasilan beriringan dengan luasnya kesempatan bagi perempuan dan peningkatan toleransi beragama.
5. Somalia
Melansir dari CGTN Africa, Pemerintah Somalia telah melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya sejak lama.
Aturan ini telah ditetapkan sejak 2009 dengan mengadopsi Syariah.
Salah satu alasan utama Natal dan Tahun Baru dilarang di negara mayoritas Muslim itu adalah khawatir dengan kemunculan serangan dari kelompok Islamis.
Terlepas dari itu, penduduk yang beragama Kristen masih bisa merayakannya di rumah masing-masing. Pelarangan hanya berlaku mutlak bagi penduduk yang beragama Islam.
Pada tahun 2015, mereka juga melarang perayaan malam tahun baru. Sehingga di waktu ini, kepolisian diminta untuk tetap berjaga.
6. Iran
Memiliki mayoritas penduduk Muslim, Iran juga merintis larangan terhadap perayaan Natal di tempat umum.
Larangan ini mencakup segala bentuk aktivitas, termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan sanksi berupa denda atau penjara.
Kendati demikian, umat Kristen di Iran masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja
7. China
China menjadi negara yang terbuka bila berkaitan dengan kapitalisme pasar. Tetapi negara ini juga sangat ketat terhadap tradisi.
Di beberapa wilayah negeri Tirai Bambu ini, ada zona-zona di mana perayaan Natal dianggap ilegal. Salah satunya adalah kota Wenzhou (China bagian barat).
China hanya memiliki sedikit penduduk beragama Kristen, itulah alasan mengapa negara ini memiliki pandangan yang berbeda terhadap hari raya tersebut.
Wenzhou melarang semua sekolah dan fasilitas umum lainnya mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan Natal. India Today menambahkan China melarang hal ini sejak tahun 1949.
Meski begitu, masyarakat tetap keluar dan merayakannya dengan cara mereka sendiri. Walaupun tidak menyanyikan lagu di depan umum karena ada peraturan yang ketat.
Karena Natal tidak diakui sebagai hari libur umum, hari raya tersebut muncul lebih sebagai musim sekuler yang berfokus pada belanja dan pesta di China.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Boleh atau Haram?