Waduh Pemkot Surabaya Ajukan Utang, Mengapa?

7 Februari 2025 15:00 WIB
Arif Fathoni, SH.Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Fraksi Partai Golkar. Program Dialog Sambang Parlemen Sonora Surabaya 05/02/2025 (Tangkapan Layar Youtube Sonora Surabaya).
Arif Fathoni, SH.Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Fraksi Partai Golkar. Program Dialog Sambang Parlemen Sonora Surabaya 05/02/2025 (Tangkapan Layar Youtube Sonora Surabaya). ( )

Surabaya, Sonora.ID- Pemkot Surabaya berencana mengajukan pinjaman sebesar Rp5,6 Triliun untuk mempercepat pembangunan infrastruktur strategis lima tahun ke depan di Kota Pahlawan.

Percepatan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Surabaya tahun 2025-2045 ini, bertujuan untuk mendukung Surabaya sebagai superhub megapolitan dengan menangkap peluang adanya Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tidak hanya itu, percepatan pembangunan infrastruktur ini juga sebagai upaya untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% sesuai arahan Presiden, dan juga fokus untuk penyelesaian isu stunting, kemiskinan, program makan bergizi, kesehatan dan mandatory spending lainnya seperti BOPDA (Bantuan Operasional Pendidikan Daerah).

Terkait dengan pro kontra pengajuan pinjaman oleh Pemkot Surabaya tersebut Arif Fathoni, SH. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Golkar dalam wawancara program Dialog Sambang Parlemen di Radio Sonora Surabaya mengatakan, walaupun belum disampaikan secara resmi oleh Pemkot kepada DPRD namun Walikota Surabaya Eri Cahyadi telah menyampaikan keinginannya tersebut dalam forum komunikasi dengan para pimpinan partai politik yang ada di Kota Surabaya.

" Memang belum resmi disampaikan ke DPRD, tapi Mas Walikota sudah sempat sharing dengan  para ketua Parpol yang ada di Surabaya. Saat itu kita semua setuju dan mendukung kalau memang lebih banyak manfaat yang dihasilkan daripada mudhorotnya. Tapi anggota Dewan kan totalnya 50, tentu saja tiap orang punya usulan dan sikap masing - masing. Jadi tunggu sajalah gimana nanti saat sudah resmi diajukan ke dewan."

 Baca Juga: Komisi C DPRD Surabaya Sepakat Tolak Proyek Reklamasi Pantai Surabaya

Arif Fathoni lebih lanjut menjelaskan, hingga saat ini Pemkot Surabaya masih melakukan penjajakan lembaga keuangan mana yang akan digunakan. Tidak hanya itu, besaran angka pinjaman hingga Rp5,6 Triliun tersebut juga sudah disesuaikan dengan kemampuan membayar dan potensi pendapatan Kota Surabaya dalam jangka pinjaman lima tahun kedepan.

“Sudah ada tiga lembaga keuangan yang sudah dijajaki yakni  PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Bank Jatim, dan Bank Mandiri. Tapi belum tahu yang akan dipilih yang mana. Lama pinjamannya lima tahun sesuai periode kepemimpinan Walikota Surabaya sekarang, jadi dijamin ngak akan memberatkan Walikota di periode selanjutnya untuk pelunasan. Tapi PT SMI itu bunganya paling kecil dibandingkan lainnya cuma 6%.“

Lebih lanjut Arif Fathoni menjelaskan, bahwa rencana pinjaman dana yang akan dilakukan oleh Pemkot Surabaya tersebut memang diperbolehkan secara regulasi dan bukan karena kondisi keuangan Pemerintah Kota yang defisit atau minus sehingga menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat. Dari sisi pelunasan Arif menjelaskan bahwa Surabaya memiliki kemampuan untuk melakukan pelunasan pinjaman dengan potensi – potensi sumber APBD yang ada.

“Banyak orang tidak paham sebenarnya tanpa meminjam danapun Surabaya sudah bisa melaksanakan program prioritasnya. Tapi yah itu, pasti lama banget karena nunggu terkumpulnya dana pemasukan di APBD. Bisa – bisa sampai periode Walikota selanjutnya ngak jalan – jalan program prioritas ini. “

Baca Juga: DPRD: Kebun Binatang Surabaya Masuk Daftar BUMD Tidak Sehat, Meskipun...

Disinggung tentang alternatif pendanaan program prioritas Kota Surabaya apa harus dari pinjaman, Arif Fathoni menegaskan pihaknya telah menyampaikan kepada Pemkot Surabaya perihal masih banyaknya potensi penggalian dana APBD yang belum terserap secara maksimal dari aspek pajak kepemilikan hak sertifikat tanah bangunan perseorangan pada apartemen – apartemen yang ada di Surabaya.

“Di Surabaya itu kan lagi menjamur apartemen – apartemen. Nah, pengembang sebagai pemilik apartemen itu ketika menjual kepada masyarakat hanya diikat melalui perjanjian perikatan jual beli. Kemudian pembeli apartemen kembali menyewakan secara tahunan kepada pihak ke-3. Jika jual beli apartemen – apartemen ini oleh pengembang kepada masyarakat langsung dilakukan dengan strata title maka akan keluar Akta Jual Beli. Ketika ada Akta Jual Beli maka Pemkot bisa mendapatkan keuntungan 5% dari BPHTB biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan. Nah selama ini beberapa apartemen-apartemen itu tidak segera melakukan Akta Jual Beli sehingga Pemkot tidak bisa mendapatkan potensi pendapatan dari situ. “

Arif Fathoni juga menjelaskan pro kontra di masyarakat terkait rencana pinjaman dana yang akan dilakukan oleh Pemkot Surabaya tersebut terjadi karena masih belum adanya penjelasan secara resmi dari Pemerintah Kota baik kepada DPRD maupun masyarakat.

“Ya kita tunggu saja bagaimana pemerintah akan menginformasikan secara detail sehingga tidak ada disinformasi yang kita terima. Sebagai warga tentu saja kalau ini tujuannya baik untuk masyarakat luas untuk percepatan atau akselerasi peningkatan pertumbuhan perekonomian di Surabaya, Insyaallah warga akan mendukung. Tapi kita harus yakinkan juga diri kita, bahwa tanggung jawab mengembangkan Kota Surabaya ini bukan hanya di tangan Pemkot ataupun juga teman - teman di dewan untuk melakukan pengawasan kinerja. “

Menurut Arif Fathoni, DPRD Kota Surabaya sebagai lembaga legislative yang memiliki fungsi pengawasan mengajak masyarakat Surabaya untuk melakukan monitoring peruntukan dana pinjaman tersebut jika benar – benar sudah direalisasikan. Dan masyarakat dapat melaporkan kepada DPRD jika mendapatkan temuan indikasi penyalahgunaan dana pinjaman tersebut. (AK)

Penulis : Andre Komarudin

Baca Juga: Bekerja Shift Malam? Ini Tips Verawaty Budiyanto CEO Urban Athletes agar Tubuh Tetap Sehat

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm