PCA telah membuat putusan mengenai sengketa di Laut China Selatan yang diajukan oleh Filipina, meski Beijing secara tegas menolak putusan PCA itu.
Bahkan, sejak awal China menolak gugatan Filipina itu, dengan dalih gugatan itu adalah cara konfrontatif untuk menyelesaikan sengketa.
Absennya China dalam persidangan, seperti ditegaskan oleh PCA, tidak mengurangi yurisdiksi PCA atas kasus tersebut.
Baca Juga: Hari Ini, Jabodetabek Berpotenti Mengalami Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Secara umum putusan Mahkamah mengabulkan hampir semua gugatan Filipina, dan menihilkan klaim maupun tindakan RRT di Laut China Selatan. China juga menyatakan tidak terikat terhadap putusan PCA itu.
Meski gugatan ke PCA diajukan oleh Filipina, putusan tersebut punya implikasi pada negara-negara ASEAN yang selama ini bersengketa dengan China di Laut China Selatan, tak terkecuali Indonesia.
Berdasarkan gugatan yang sudah diajukan oleh Filipina pada tahun 2016 lalu, PCA menyatakan, klaim historis Tiongkok di Laut China Selatan yang ditandai dengan nine dash line tidak memiliki landasan hukum.
Baca Juga: Muncul Petisi Online Copot Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta