Mahkamah menyatakan, hak-hak historis Tiongkok di LTS sebelumnya yang diklaim China telah terhapus jika hal itu tidak sesuai dengan ZEE yang ditetapkan berdasarkan perjanjian PBB.
Putusan itu dibuat menanggapi pengajuan keberatan Pemerintah Filipina sejak tahun 2013. Filipina keberatan atas klaim dan aktivitas Tiongkok di Laut China Selatan.
Keputusan ini didasarkan pada UNCLOS, yang telah ditandatangani baik oleh Pemerintah China maupun Filipina.
Baca Juga: Wow! PBB Anjurkan Setiap Negara Basmi Nyamuk dengan Teknik Nuklir
Pokok perkara yang diajukan oleh Filipina, terutama invaliditas klaim historic rights dan nine dash line serta klasifikasi fitur maritim, sebenarnya memiliki implikasi langsung bagi kawasan negara-negara di Laut China Selatan.
Beberapa negara itu antara lain Vietnam, Malaysia, dan Brunei. Semua negara itu bersinggungan dengan batas yang diklaim China, terutama terkait dengan historic rights dan nine dash line.
Hal ini juga menguntungkan Indonesia atas putusan gugatan Filipina tersebut, karena China juga mengklaim perairan Natuna sesuai dengan dasar historic rights dan nine dash line.
Baca Juga: Kabar Gembira! Harga BBM Turun Mulai Pagi Ini, Cek Rinciannya di Sini
Sehingga PCA, secara tidak langsung tidak mengakui klaim China atas Natuna yang masuk dalam kawasan Laut China Selatan berdasarkan klaim sepihak tersebut.