Klaim China Atas Natuna yang Didasari Nine Dash Line Tidak Sah Menurut PBB

5 Januari 2020 12:15 WIB
Keputusan PCA yang merupakan kelembagaan dibawah PBB menyatakan klaim China atas Natuna tidak sah apabila didasari oleh historic rights dan nine dash line, sesuai dengan gugatan Filipina 2016 silam.
Keputusan PCA yang merupakan kelembagaan dibawah PBB menyatakan klaim China atas Natuna tidak sah apabila didasari oleh historic rights dan nine dash line, sesuai dengan gugatan Filipina 2016 silam. ( Kastara.id)

Sonora.ID - Hubungan antara Indonesia dan China kian tegang dalam beberapa hari terakhir. Hal ini terjadi setelah insiden masuknya kapal-kapal nelayan asal China yang dikawal oleh kapal coast guard terdeteksi masuk ke Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) perairan Natuna secara ilegal.

Namun, pemerintah Beijing mengklaim bahwa kapal nelayan dan coast guard miliknya tidak melanggar kedaulatan Indonesia.

Dasar yang dipakai oleh Negeri Tirai Bambu untuk mengklaim perairan Natuna yang masuk wilayah Laut China Selatan ini adalah sembilan garis putus-putus atau yang disebut dengan nine dash line.

Baca Juga: China Bersikeras Klaim Memiliki Hak dan Kedaulatan Atas Laut Natuna

Nine dash line ini merupakan garis yang dibuat sepihak oleh China tanpa melakukan konvensi hukum laut dibawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Dilansir dari Kompas.com, Sebelumnya, dasar klaim wilayah China atas hampir seluruh perairan Laut China Selatan sebenarnya sudah dipatahkan oleh putusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2016 silam.

Hal ini bermula setelah negara Filipina mengajukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA) yang merupakan kelembagaan hukum di bawah PBB.

Baca Juga: Kapal China Masuk Perairan Natuna, TNI Kerahkan Ratusan Personel Gabungan

PCA telah membuat putusan mengenai sengketa di Laut China Selatan yang diajukan oleh Filipina, meski Beijing secara tegas menolak putusan PCA itu.

Bahkan, sejak awal China menolak gugatan Filipina itu, dengan dalih gugatan itu adalah cara konfrontatif untuk menyelesaikan sengketa.

Absennya China dalam persidangan, seperti ditegaskan oleh PCA, tidak mengurangi yurisdiksi PCA atas kasus tersebut.

Baca Juga: Hari Ini, Jabodetabek Berpotenti Mengalami Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Secara umum putusan Mahkamah mengabulkan hampir semua gugatan Filipina, dan menihilkan klaim maupun tindakan RRT di Laut China Selatan. China juga menyatakan tidak terikat terhadap putusan PCA itu.

Meski gugatan ke PCA diajukan oleh Filipina, putusan tersebut punya implikasi pada negara-negara ASEAN yang selama ini bersengketa dengan China di Laut China Selatan, tak terkecuali Indonesia.

Berdasarkan gugatan yang sudah diajukan oleh Filipina pada tahun 2016 lalu, PCA menyatakan, klaim historis Tiongkok di Laut China Selatan yang ditandai dengan nine dash line tidak memiliki landasan hukum.

Baca Juga: Muncul Petisi Online Copot Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta

Mahkamah menyatakan, hak-hak historis Tiongkok di LTS sebelumnya yang diklaim China telah terhapus jika hal itu tidak sesuai dengan ZEE yang ditetapkan berdasarkan perjanjian PBB.

Putusan itu dibuat menanggapi pengajuan keberatan Pemerintah Filipina sejak tahun 2013. Filipina keberatan atas klaim dan aktivitas Tiongkok di Laut China Selatan.

Keputusan ini didasarkan pada UNCLOS, yang telah ditandatangani baik oleh Pemerintah China maupun Filipina.

Baca Juga: Wow! PBB Anjurkan Setiap Negara Basmi Nyamuk dengan Teknik Nuklir

Pokok perkara yang diajukan oleh Filipina, terutama invaliditas klaim historic rights dan nine dash line serta klasifikasi fitur maritim, sebenarnya memiliki implikasi langsung bagi kawasan negara-negara di Laut China Selatan.

Beberapa negara itu antara lain Vietnam, Malaysia, dan Brunei. Semua negara itu bersinggungan dengan batas yang diklaim China, terutama terkait dengan historic rights dan nine dash line.

Hal ini juga menguntungkan Indonesia atas putusan gugatan Filipina tersebut, karena China juga mengklaim perairan Natuna sesuai dengan dasar historic rights dan nine dash line.

Baca Juga: Kabar Gembira! Harga BBM Turun Mulai Pagi Ini, Cek Rinciannya di Sini

Sehingga PCA, secara tidak langsung tidak mengakui klaim China atas Natuna yang masuk dalam kawasan Laut China Selatan berdasarkan klaim sepihak tersebut. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm