Surat edaran dari Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok tidak hanya ditujukan kepada siswa maupun sekolahan tetapi juga menyasar pejabat lokal hingga pengelola mall.
Surat himbauan akan larangan merayakan haro Valentine tersebut secara resmi beredar dengan bernomor surat 149/397-DPAPMK.
Hingga saat ini surat himbauan tersebut telahdilayangkan kepada camat dan lurah se-Kota Depok.
Baca Juga: So Sweet! Inilah 50 Kutipan Romantis yang Cocok untuk Hari Valentine
Dalam edaran itu, Kepala DPAPMK, Nessi Annisa Handari meminta agar lurah dan camat menyiapkan dua langkah "mewujudkan Kota Depok Ramah Keluarga serta membangun karakter bangsa yang berakhlak mulia dengan menghindari kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya":
"1. Menghimbau ketua RW dan RT di wilayah binaannya untuk melakukan imbauan kepada warganya agar tidak melaksanakan Valentine Day di lingkungannya masing-masing;
2. Melaksanakan pemantauan di wilayahnya masing-masing."
Baca Juga: Sempat Ditolak 5 Negara Soal Virus Corona, Kapal Pesiar WS Westerdam Akhirnya Berlabuh di Kamboja