Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Hal ini termasuk pembatasan dalam semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Pedoman ini juga akan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang. Kecuali, angkutan barang. Dalam pedoman itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.
Baca Juga: Mbah Mijan: Percaya Atau Tidak, Puasa Adalah Solusi Lawan Virus Corona
Pembatasan khusus aspek pertahanan dan keamanan
Dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Maka, kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Crisis Center Keuskupan Agung Palembang Bantu Pemerintah Hadapi Covid 19