Apa Itu PSBB? Berikut Pengertian dan Cakupan PSBB untuk Cegah Covid-19

7 April 2020 09:00 WIB
Pemberlakuan PSBB dalam rangka menangani wabah Covid-19
Pemberlakuan PSBB dalam rangka menangani wabah Covid-19 ( KOmpas TV)

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Hal ini termasuk pembatasan dalam semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.  

Pembatasan moda transportasi

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. 

Pedoman ini juga akan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang. Kecuali, angkutan barang. Dalam pedoman itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.

Baca Juga: Mbah Mijan: Percaya Atau Tidak, Puasa Adalah Solusi Lawan Virus Corona

Pembatasan khusus aspek pertahanan dan keamanan

Dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Maka, kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Crisis Center Keuskupan Agung Palembang Bantu Pemerintah Hadapi Covid 19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm