Sonora.ID – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan pembatasan kegiatan tertentu para penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus corona.
PSBB ini akan dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Namun, apabila masih ada bukti adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus baru.
Hal ini berdasarkan pada PP Nomor 21 Tahun 2020 dan status PSBB Corona ini dikeluarkan langsung oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Gubernur NTB Zulfikiefilmansyah: Apresiasi kebijakan PSBB dari Jokowi
PSBB ini dinyatakan berbeda dengan karantina, dan bersifat lebih ketat daripada physical distancing.
Ada sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi oleh wilayah yang akan mengajukan status tersebut.
Kriteria pertama adalah adanya kasus positif dan kematian akibat Covid-19 yang menyebar dengan cepat. Lalu keterkaitan epidimologis yang serupa dengan wilayah atau negara terdampak lain yang harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi.
Baca Juga: Kondisinya Memburuk Karena Covid-19, Boris Johnson Masuk ICU
Kriteria lainnya adalah kepala daerah yang mengajukan status PSBB harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, PSBB ini akan meliputi:
Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah dan tempat kerja ini digantikan dengan proses belajar dan kerja di rumah dengan media yang paling efektif.
Pengecualian peliburan sekolah berlaku bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Update Covid-19 6 April 2020: 2.491 Kasus, 192 Sembuh, 209 Meninggal
Pembatasan kegiatan keagamaan
Kegiatan keagamaan dapat dilakukan di rumah dan dihadiri oleh keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum. Adapun pemakaman orang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari 20 orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Pembatasan kegiatan di tempat umum
Pembatasan dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak. Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.
Baca Juga: Kasihan, Jenazah Pasien Corona di Tasik Ditolak Warga Saat Akan DIkremasi
Selain itu, juga tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar lainnya seperti olahraga.
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Hal ini termasuk pembatasan dalam semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Pedoman ini juga akan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang. Kecuali, angkutan barang. Dalam pedoman itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.
Baca Juga: Mbah Mijan: Percaya Atau Tidak, Puasa Adalah Solusi Lawan Virus Corona
Pembatasan khusus aspek pertahanan dan keamanan
Dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Maka, kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Crisis Center Keuskupan Agung Palembang Bantu Pemerintah Hadapi Covid 19