Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, PSBB ini akan meliputi:
Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah dan tempat kerja ini digantikan dengan proses belajar dan kerja di rumah dengan media yang paling efektif.
Pengecualian peliburan sekolah berlaku bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Update Covid-19 6 April 2020: 2.491 Kasus, 192 Sembuh, 209 Meninggal
Pembatasan kegiatan keagamaan
Kegiatan keagamaan dapat dilakukan di rumah dan dihadiri oleh keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum. Adapun pemakaman orang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari 20 orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Pembatasan kegiatan di tempat umum
Pembatasan dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak. Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.
Baca Juga: Kasihan, Jenazah Pasien Corona di Tasik Ditolak Warga Saat Akan DIkremasi
Selain itu, juga tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar lainnya seperti olahraga.