Lebih lanjut, dirinya membeberkan jika Indonesia sangat beruntung memiliki UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun.
"Dalam kedua UU tersebut sangat pro rakyat, dikenal dengan adanya Rusun Umum untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan daya beli, Rusun Khusus untuk memenuhi kebutuhan khusus misalnya untuk korban bencana, daerah perbatasan, pondok pesantren, Rusun Komersil atau Apartemen yaitu rusun yang dibangun untuk dikomersilkan, hanya diperuntukkan bagi kelas menengah ke atas, yang tentunya tidak diberikan bantuan dan kemudahan dalam pemilikannya oleh pemerintah, serta yang terakhir Rusunawa masyarakat menghuni dengan cara sewa," kata Maharani.
Baca Juga: Veronica Tan Akan Gelar Operet Aku Anak Rusun Dari 3 Rusun di Jakarta
Maharani mengatakan bahwa jika Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) maka Developer sudah tidak ada lagi.
Seluruh pengelolaan rusun, dokumen pendukung seperti perijinan, pemilikan dan pertelaan serta akta pemisahan harus diserahkan kepada PPPSRS.
Namun, apabila Developer masih memiliki sarusun yang belum terjual maka kedudukannya bukan lagi sebagai pelaku pembangunan rusun melainkan sebagai pemilik sarusun yang menjadi anggota PPPSRS.
“Hak Guna Bangunan (HGB) harus diganti atas nama seluruh pemilik sarusun, serta perpanjangan dilakukan oleh Pengurus PPPSRS berdasarkan surat kuasa, biaya perpanjangan HGB ditanggung bersama berdasarkan NPP," jelasnya.
Baca Juga: Menteri PUPR Siapkan Sanksi Apabila Revitalisasi Monas Dilanjutkan