Prinsip perlakukan yuridis SHM Sarusun sama dengan hak atas tanah dibawahnya, ini berarti yang dapat memiliki SHM Sarusun adalah mereka yang memiliki syarat untuk mendapatkan hak atas tanah di bawahnya.
"Jika hak atas tanahnya bukan Hak Pakai, maka SHM Sarusunnya tidak dapat dimiliki oleh Orang Asing, karena menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria, hanya Hak Pakailah yang dapat dimiliki oleh orang asing," ujar Maharani.
Masyarakat yang ingin membeli sarusun sebaiknya harus memperhatikan berbagai hal.
Baca Juga: Cak Imin Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek PUPR
"Periksa sertipikat hak atas tanah bersama, periksa izin lokasinya, izin mendirikan bangunannya, periksa sertipikat layak fungsinya, periksa pertelaannya untuk mengetahui tanah bersama, benda bersama dan bagian bersamanya, cek SHM Sarusunnya, luas unitnya berapa, NPP-nya berapa dan yang terakhir juga periksa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) PPPSRS jika sudah terbentuk," ujar Maharani.
Selain tips, Maharani juga memberikan penjelasan terkait aspek perizinan dan kepemilikan dalam proses pembangunan rusun, seperti:
Baca Juga: Setelah Dianugerahi Gelar Kehormatan, Menteri PUPR Nge-drum sambil Pakai Toga