Yang Wajib Diketahui Soal Rumah Susun, Hingga Tips Memilikinya

9 April 2020 11:35 WIB
Rumah susun
Rumah susun ( Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional )

Sonora.ID - Berdiam diri dan tak melakukan banyak aktivitas di luar rumah menjadi salah satu cara yang dinilai efektif untuk membatasi penyebaran virus corona.

Tagar #DiRumahAja pun mencuat di beberapa platform media sosial beberapa pekan ini.

Bicara tentang rumah, di Indonesia sendiri rumah secara sederhana dibagi menjadi dua jenis yaitu rumah tapak dan rumah susun.

Pada mulanya, rumah tapak sangatlah berkembang, namun seiring berjalannya waktu hunian susun justru menjadi salah satu alternatif baru bagi pemerintah dan masyarakat untuk bisa memiliki hunian yang diimpikan.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Pantau Layanan Online di Daerah Melalui Video Conference

Praktisi Rumah Susun di Indonesia yang sekaligus sebagai Widyaiswara Utama Kementerian PUPR Maharani menjelaskan jika sistem kepemilikan rusun di Indonesia terdapat dua pemilikan, yaitu pemilikan perorangan atas unit satuan rusun yang menjadi milik dan dihuni setiap hari, dan pemilikan bersama atas tanah, benda dan bagian bersama dalam satu lingkungan rusun.

"Meskipun kita terkesan hanya memiliki unit satuan saja, namun kita tetap ikut serta memiliki tanah, benda dan bagian bersama, yang besarnya akan dicantumkan dalam kolom Nilai Perbandingan Proposional (NPP) di Sertipikat Hak Milik (SHM) Satuan Rusun (Sarusun)," ujarnya kepada Kementerian ATR/BPN melalui sambungan telepon baru-baru ini.

Baca Juga: Cegah Corona, Pusat Perbelanjaan di Medan Terapkan Physical Distancing

Lebih lanjut, dirinya membeberkan jika Indonesia sangat beruntung memiliki UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun.

"Dalam kedua UU tersebut sangat pro rakyat, dikenal dengan adanya Rusun Umum untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan daya beli, Rusun Khusus untuk memenuhi kebutuhan khusus misalnya untuk korban bencana, daerah perbatasan, pondok pesantren, Rusun Komersil atau Apartemen yaitu rusun yang dibangun untuk dikomersilkan, hanya diperuntukkan bagi kelas menengah ke atas, yang tentunya tidak diberikan bantuan dan kemudahan dalam pemilikannya oleh pemerintah, serta yang terakhir Rusunawa masyarakat menghuni dengan cara sewa," kata Maharani.

Baca Juga: Veronica Tan Akan Gelar Operet Aku Anak Rusun Dari 3 Rusun di Jakarta

Maharani mengatakan bahwa jika Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) maka Developer sudah tidak ada lagi.

Seluruh pengelolaan rusun, dokumen pendukung seperti  perijinan, pemilikan dan pertelaan serta akta pemisahan harus diserahkan kepada PPPSRS.

Namun, apabila Developer masih memiliki sarusun yang belum terjual maka kedudukannya bukan lagi sebagai pelaku pembangunan rusun melainkan sebagai pemilik sarusun yang menjadi anggota PPPSRS. 

“Hak Guna Bangunan (HGB) harus diganti atas nama seluruh pemilik sarusun, serta perpanjangan dilakukan oleh Pengurus PPPSRS berdasarkan surat kuasa, biaya perpanjangan HGB ditanggung bersama berdasarkan NPP," jelasnya.

Baca Juga: Menteri PUPR Siapkan Sanksi Apabila Revitalisasi Monas Dilanjutkan

Prinsip perlakukan yuridis SHM Sarusun sama dengan hak atas tanah dibawahnya, ini berarti yang dapat memiliki SHM Sarusun adalah mereka yang memiliki syarat untuk mendapatkan hak atas tanah di bawahnya.

"Jika hak atas tanahnya bukan Hak Pakai, maka SHM Sarusunnya tidak dapat dimiliki oleh Orang Asing, karena menurut UU Nomor 5 Tahun 1960  tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria, hanya Hak Pakailah yang dapat dimiliki oleh orang asing," ujar Maharani.

Masyarakat yang ingin membeli sarusun sebaiknya harus memperhatikan berbagai hal.

Baca Juga: Cak Imin Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek PUPR

"Periksa sertipikat hak atas tanah bersama, periksa izin lokasinya, izin mendirikan bangunannya, periksa sertipikat layak fungsinya, periksa pertelaannya untuk mengetahui tanah bersama, benda bersama dan bagian bersamanya, cek SHM Sarusunnya, luas unitnya berapa, NPP-nya berapa dan yang terakhir juga periksa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) PPPSRS jika sudah terbentuk," ujar Maharani. 

Selain tips, Maharani juga memberikan penjelasan terkait aspek perizinan dan kepemilikan dalam proses pembangunan rusun, seperti:

  1. Pembuatan proposal pembangunan rumah susun dan dokumen pendukungnya, serta rencana gambar dan uraian pertelaan;
  2. Penerbitan Izin Lokasi atau/Izin Prinsip;
  3. Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah;
  4. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  5. Penerbitan Pembangunan Fisik;
  6. Penyerahan fasum fasos ke Pemda (jika ada);
  7. Penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SFL);
  8. Pembuatan dan Pengesahan Akta Pemisahan serta gambar dan uraian pertelaan
  9. Pendaftaran Akta Pemisahan serta Gambar dan Uraian Pertelaan ke Kantor Pertanahan;
  10. Penerbitan SHM Sarusun atas nama developer;
  11. Pembuatan Akta Jual Beli PPAT, serta 
  12. Peralihan SHM Sarusun kepada pembeli.

 Baca Juga: Setelah Dianugerahi Gelar Kehormatan, Menteri PUPR Nge-drum sambil Pakai Toga

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm