3. Memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat mematahui ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.
4. Memasang stiker atau tanda untuk menjaga jarak minimal satu meter, baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean.
5. Mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk. Menerapkan sistem antrean di pintu masuk dan menerapkan jam pelayanan.
Baca Juga: Sambut New Normal, Tempat Ibadah Akan Segera Dibuka Kembali
Selain penetapan protokol kesehatan yang ketat, Kapolri Jendral Idham Aziz juga memberikan dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM/STNK/BPKBnya habis pada 24 Maret sampai 29 Mei 2020.
Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu membuat SIM baru. Denda pajak pun dihapuskan.
Dirlantas diinstruksikan berkoordinasi dengan Bapenda dan PT Jasa Raharja terkait pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan perpanjangan bukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi keterangan dalam surat telegram tersebut.
Baca Juga: Jelang New Normal, Gugus Tugas Makassar Gelar Sosialisasi Protokol Kesehatan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Buka Kembali Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB"