Namun, renovasi terhenti karena adanya Pandemi Covid-19. Makanya, aktivitasnya dihentikan sementara.
“Jadi bukan aset Pemkab Garut seperti yang orang Kadin bilang, ini aset Pemrov Jawa Barat,” katanya.
Dihubungi Selasa (10/06/2020) malam, Pelaksana Harian (Plh) Kasubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat mengakui, pihaknya telah memanggil Kepala SMKN 1 Garut Dadang Djohar Arifin terkait kepemilikan senjata api.
Baca Juga: Lelaki yang Mengamuk di RS Daya Makassar Meminta Maaf Setelah Videonya Viral
“Senin malam kita panggil, dari hasil pemeriksaan keterangan dari yang bersangkutan, senjata itu dibawa hanya untuk menjaga diri,” katanya.
Muslih menuturkan, Dadang Djohar juga telah menunjukan surat izin kepemilikian senjata api jenis bareta buatan Italia dengan peluru karet dari Mabes Polri bernomor SIPSPK/10118-a/VII/2019 tertanggal 31 Juli 2019.
Menurut Muslih, senjata jenis Bareta didapat Dadang dari hibah seorang Direktur perusahaan di Karawang. Hibah tersebut, juga sudah mendapat surat ijin dari Kapolri bernomor SI/4664/VII/YAAN.2.8/2019 tertanggal 31 Juli 2019.
Baca Juga: Senjata Milik Anggota TNI Korban Heli MI-17 Dikabarkan Hilang