Sonora.ID – Sebuah video viral menunjukan seorang Kepala SMK di Garut mengantongi sebuah senjata api laras pendek.
Diketahui, video tersebut direkam saat sang kepala sekolah sedang menemui para pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Garut di halaman sebuah Toserba yang tidak dipakai di kawasan Simpang Lima, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul.
Video ini direkam pada Jumat (5/6/2020). Saat itu, pengurus Kadin mendatangi Toserba yang telah dikosongkan untuk dibersihkan dan dijadikan tempat Sekretariat Kadin Kabupaten Garut.
Baca Juga: Menyamar Sebagai Perempuan Laki-Laki Ini Tipu 40 Lelaki & Pasang Tarif Kencan Hingga Rp.300 Ribu
Salah seorang pengurus Kadin Kabupaten Garut yang ikut serta, Galih Qurbani mengungkapkan bahwa video tersebut direkam saat terjadi dialog antara pengurus Kadin dengan pihak SMKN 1 Garut.
Kemudian, pihak SMKN 1 Garut menuding bahwa Kadin menyerobot gedung tersebut. Padahal menurut Galih pihak Kadin sudah mengantongi izin dari Pemkab Garut terkait penggunaan gedung tersebut.
Kemudian saat menemukan Kepala SMKN 1 Garut ini membawa senjata api di kantong celananya, Galih merasa aneh dan bertanya-tanya mengapa seorang kepala sekolah harus membawa senjata api.
Baca Juga: Sebelum Berkantor, Pekerja PT Pertamina MOR VII Wajib Rapid Test
“Kenapa harus bawa senjata api, itu yang jadi aneh, bisa memicu tindakan anarkistis,” katanya.
Menurut sumber, senjata api yang dibawanya tersebut hanya untuk membela diri jika terjadi keributan yang tidak diinginkan karena saat terjadi dialog diantara kedua belah pihak, banyak yang mencoba untuk memprovokasi.
“Takut terjadi apa-apa, saya bawa senjata dan disimpan di celana, waktu itu saya pakai celana pendek karena sedang olahraga,” katanya, Selasa (9/6/2020) kepada wartawan di SMKN 1 Garut.
Baca Juga: Maskapai Penerbangan AirAsia Akan kembali Beroperasi Pada 19 Juni 2020
Dadang selaku Kepala Sekolah tersebut mengaku, senjata api itu didapat secara legal dan ia memiliki surat-surat bukti kepemilikan senjata yang sah. Ia belum pernah menggunakan sama sekali senjata api itu.
Dadang pun mengaku telah memberi klarifikasi kepada aparat kepolisian terkait kepemilikan senjata tersebut.
Soal toserba yang jadi awal keributan, menurut Dadang, gedung tersebut adalah aset Pemrov Jawa Barat yang dikelola pihaknya dan sedang dalam tahap renovasi.
Baca Juga: Ingin Daftar Sekolah Kedinasan? Berikut Cara Membuat Akun SSCASN
Namun, renovasi terhenti karena adanya Pandemi Covid-19. Makanya, aktivitasnya dihentikan sementara.
“Jadi bukan aset Pemkab Garut seperti yang orang Kadin bilang, ini aset Pemrov Jawa Barat,” katanya.
Dihubungi Selasa (10/06/2020) malam, Pelaksana Harian (Plh) Kasubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat mengakui, pihaknya telah memanggil Kepala SMKN 1 Garut Dadang Djohar Arifin terkait kepemilikan senjata api.
Baca Juga: Lelaki yang Mengamuk di RS Daya Makassar Meminta Maaf Setelah Videonya Viral
“Senin malam kita panggil, dari hasil pemeriksaan keterangan dari yang bersangkutan, senjata itu dibawa hanya untuk menjaga diri,” katanya.
Muslih menuturkan, Dadang Djohar juga telah menunjukan surat izin kepemilikian senjata api jenis bareta buatan Italia dengan peluru karet dari Mabes Polri bernomor SIPSPK/10118-a/VII/2019 tertanggal 31 Juli 2019.
Menurut Muslih, senjata jenis Bareta didapat Dadang dari hibah seorang Direktur perusahaan di Karawang. Hibah tersebut, juga sudah mendapat surat ijin dari Kapolri bernomor SI/4664/VII/YAAN.2.8/2019 tertanggal 31 Juli 2019.
Baca Juga: Senjata Milik Anggota TNI Korban Heli MI-17 Dikabarkan Hilang