Menurutnya, beberapa peraturan PKPU akan di revisi karena ada fakta baru atau fakta hukum baru. Misalkan karena ada putusan Mahkamah Agung akibat judicial review, termasuk fakta adanya pandemi Covid-19. Sehingga beberapa pasal dalam PKPU akan disesuaikan. Diluar fakta-fakta tersebut, aturan dalam PKPU masih berlaku.
"Pilkada 2015, 2017, 2018 itu sudah ada PKPU-nya. Hanya sekarang, beberapa peraturan PKPU akan di revisi karena ada fakta baru atau fakta hukum baru. Maka beberapa pasal dalam PKPU itu akan disesuaikan," imbuhnya.
Selain tentang aturan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan pada rapat umum dan kampanye disaat pandemi pada Pemilihan Serentak 2020, KPU juga menerapkan hal serupa pada saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat 9 Desember nanti.
Baca Juga: Jadi Saingan Gibran, Pasangan Penjahit dan Pak RW Rela Tak Terima Gaji
"Keselamatan untuk penyelenggara, peserta dan pemilih, kita sediakan masker untuk pemilih. Cuci tangan atau hand sanitizer sebelum masuk TPS. Menggunakan sarung tangan sekali pakai bagi pemilih, dan penyelenggara pemilu menggunakan APD," kata Arief.
KPU juga menerapkan aturan atau prosedur untuk masing-masing pemilik hak suara dalam pemilihan selama pandemi ini. Mulai prosedur untuk pemilih yang datang langsung ke TPS, pemilih yang dirawat di rumah sakit karena positif Covid-19 dan prosedur bagi pemilih yang menjalani isolasi mandiri dirumah.
"Pemilih bersuhu diatas 37,3 derajat tidak boleh masuk TPS, tapi masuk di bilik samping TPS. Pemilih yang positif (Covid-19) di rumah sakit (RS) akan dilayani oleh petugas dengan protokol lengkap. APD lengkap, dengan baju hazmat. Yang isolasi mandiri juga dilayani di rumah dengan syarat menunjukkan dokumen dari pihak berwenang seperti RS, Puskesmas atau pihak berwenang dengan hasil tes yang resmi menyatakan bahwa ia isolasi mandiri," tegasnya.