Surabaya, Sonora.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menyampaikan bahwa aktivitas rapat umum dan kampanye dalam masa pandemi ini masih boleh dilakukan dalam kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020, namun dengan jumlah terbatas.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU saat acara Media Briefing, "Tahapan Pencocokan & Penelitian Pemilihan Serentak Lanjutan Wali Kota & Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020" yang berlangsung di Kantor KPU Kota Surabaya, Sabtu (25/07/2020).
"Pertemuan fisik akan dibatasi. Rapat umum, kampanye terbuka boleh. Karena KPU tidak boleh menghilangkan apa yang diatur dalam undang-undang. Tapi ada syaratnya. Nah untuk itu baru kemudian terbit PKPU (Peraturan KPU) nomer enam yang mengatur ketentuan di tiap tahapan," kata Arief.
Baca Juga: Prof Muradi: Saya Optimis Pilkada Serentak Tetap Berlangsung Pada Bulan Desember
Persyaratan yang dimaksud berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan. Seperti pembatasan jumlah orang dalam kapasitas tertentu, penggunaan masker hingga alat pelindung diri (APD) dan mendapat rekomendasi.
"Syaratnya, dibatasi. Kalau mau kampanye terbatas. Misalnya dalam ruangan, dibatasi 40 persen yang boleh hadir. Syarat lainnya, harus dapat rekomendasi dari lembaga terkait penanganan Covid-19 dari gugus tugas, dengan penerapan protokol kesehatan. Penggunaan masker, menjaga jarak dan APD sesuai kriteria," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa undang-undang dan peraturan KPU yang dibuat untuk pemilihan kepala daerah tidak dirubah dan masih berlaku.
"Undang-undang masih mengatur memperbolehkan. Sekarang PKPU kampanye sedang dalam proses mau direvisi," ungkap Arief.
Menurutnya, beberapa peraturan PKPU akan di revisi karena ada fakta baru atau fakta hukum baru. Misalkan karena ada putusan Mahkamah Agung akibat judicial review, termasuk fakta adanya pandemi Covid-19. Sehingga beberapa pasal dalam PKPU akan disesuaikan. Diluar fakta-fakta tersebut, aturan dalam PKPU masih berlaku.
"Pilkada 2015, 2017, 2018 itu sudah ada PKPU-nya. Hanya sekarang, beberapa peraturan PKPU akan di revisi karena ada fakta baru atau fakta hukum baru. Maka beberapa pasal dalam PKPU itu akan disesuaikan," imbuhnya.
Selain tentang aturan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan pada rapat umum dan kampanye disaat pandemi pada Pemilihan Serentak 2020, KPU juga menerapkan hal serupa pada saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat 9 Desember nanti.
Baca Juga: Jadi Saingan Gibran, Pasangan Penjahit dan Pak RW Rela Tak Terima Gaji
"Keselamatan untuk penyelenggara, peserta dan pemilih, kita sediakan masker untuk pemilih. Cuci tangan atau hand sanitizer sebelum masuk TPS. Menggunakan sarung tangan sekali pakai bagi pemilih, dan penyelenggara pemilu menggunakan APD," kata Arief.
KPU juga menerapkan aturan atau prosedur untuk masing-masing pemilik hak suara dalam pemilihan selama pandemi ini. Mulai prosedur untuk pemilih yang datang langsung ke TPS, pemilih yang dirawat di rumah sakit karena positif Covid-19 dan prosedur bagi pemilih yang menjalani isolasi mandiri dirumah.
"Pemilih bersuhu diatas 37,3 derajat tidak boleh masuk TPS, tapi masuk di bilik samping TPS. Pemilih yang positif (Covid-19) di rumah sakit (RS) akan dilayani oleh petugas dengan protokol lengkap. APD lengkap, dengan baju hazmat. Yang isolasi mandiri juga dilayani di rumah dengan syarat menunjukkan dokumen dari pihak berwenang seperti RS, Puskesmas atau pihak berwenang dengan hasil tes yang resmi menyatakan bahwa ia isolasi mandiri," tegasnya.
Arief juga mengatakan bahwa para penyelenggara pemilu atau petugas KPU tetap dijaga kesehatannya. Mulai dengan memberikan vitamin, melakukan rapid test hingga penyediaan sarana APD sesuai anjuran BNPB dalam pelaksanaan pemilihan di tengah pandemi.
Ketentuan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun ini juga berdampak pada kebutuhan anggaran tambahan. Selanjutnya, KPU menyusun tambahan anggaran untuk pemilihan serentak nanti dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan.
Baca Juga: Addendum NPHD Anggaran Pilkada Surabaya Tahun 2020 Disahkan
"Ketemu angka 4,7 triliun rupiah. Hanya 83 miliar yang diajukan untuk KPU RI. Selebihnya untuk KPU provinsi dan kab/kota di 270 pemilihan kepada daerah. KPU mengajukan tiga kali pencairan dan langsung disetujui dalam rapat bersama Kementrian Keuangan, Kemendagri dan Penyelenggara Pemilu," ungkapnya.
"KPU mengajukan pencairan dalam tiga tahap. Yang pertama pada bulan Juni, dan itu sudah dicairkan walaupun tidak 100 persen sebagaimana usulan KPU. Hanya 941 miliar dari 1,02 triliun yang kita usulkan untuk tahap pertama. Tahap kedua kita usulkan dicairkan 3,2 triliun. Ya sekurang-kurangnya paling lambat nanti minggu kedua bulan Agustus. Tahap ketiga dicairkan bulan Oktober, 400 sekian miliar," pungkasnya.