Tanda kehormatan dari Presiden RI, Bintang Mahaputera. Salah satunya adalah Bintang Mahaputera Nararya. (
)
Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia.
Bintang Mahaputera terdiri atas lima kelas, yaitu:
Bintang Mahaputera Adipurna
Bintang Mahaputera Adipradana
Bintang Mahaputera Utama Bintang Mahaputera Pratama
Bintang Mahaputera Nararya
Bintang Mahaputera ini berpita selempang untuk semua Adipurna dan Adipradana. Sementara, untuk Utama, Pratama, dan Nararya, berpita kalung
Tanda kehormatan tersebut dilengkapi dengan Patra, yang dipakai di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing. Selain itu, Bintang Mahaputera dilengkapi dengan miniatur.
Miniatur ini dipakai pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya satu deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 cm.
Ahli waris tidak berhak memakai tanda kehormatan ini, tetapi hanya boleh menyimpannya.
Syarat umum dan khusus Bintang Mahaputera
Tanda kehormatan dapat diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
Untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdiri atas syarat umum dan khusus.
Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan ini adalah sebagai berikut:
WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
Memiliki integritas moral dan keteladanan
Berjasa terhadap bangsa dan negara
Berkelakuan baik Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun