Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara
Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Hak dan kewajiban
Menurut Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, setiap penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
Baca Juga: BPJS Naik Lagi, Fadli Zon: Kesengsaraan Rakyat Tambah Meroket
Penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
Sementara, penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:
Baca Juga: Fahri Hamzah: Corona Bukan Soal Politik, Bukan Soal Jokowi, Anies, atau Ridwan Kamil
Adapun kewajiban dari penerima tanda jasa dan/atau tanda kehormatan yang masih hidup adalah:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Bintang Mahaputera Nararya, Tanda Jasa yang Akan Diterima Fahri Hamzah dan Fadli Zon".