Sonora.ID – Presiden Joko Widodo akan memberikan bintang Mahaputra Nararya tanda kehormatan kepada politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Informasi mengenai bintang tanda jasa untuk kedua politikus tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020).
Kabarnya pemberian tanda kehormatan tersebut akan dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT RI ke-75,17 Agustus 2020.
Masih banyak masyarakat yang bertanya, apa itu Bintang Mahaputera Nararya?
Baca Juga: Fadli Zon: BPIP Itu Tidak Penting Lebih Baik Dibubarkan Saja
Bintang Mahaputra Nararya
Mengutip situs Kementerian Sekretariat Negara, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009, Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu kelas dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
Tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seeseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Tanda kehormatan ini dapat berupa Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Adapun tanda kehormatan bintang terdiri atas bintang sipil dan bintang militer.
Baca Juga: Jokowi Ancam Reshuffle, Fahri Hamzah Minta Tak Lagi Pilih Menteri 'Titipan'
Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia.
Bintang Mahaputera ini berpita selempang untuk semua Adipurna dan Adipradana. Sementara, untuk Utama, Pratama, dan Nararya, berpita kalung
Tanda kehormatan tersebut dilengkapi dengan Patra, yang dipakai di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing. Selain itu, Bintang Mahaputera dilengkapi dengan miniatur.
Baca Juga: Fahri Hamzah Menilai Kemarahan Jokowi Pada Menteri Bukan Drama
Miniatur ini dipakai pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya satu deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 cm.
Ahli waris tidak berhak memakai tanda kehormatan ini, tetapi hanya boleh menyimpannya.
Syarat umum dan khusus Bintang Mahaputera
Sementara, syarat khusus untuk memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera adalah:
Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara
Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Hak dan kewajiban
Menurut Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, setiap penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
Baca Juga: BPJS Naik Lagi, Fadli Zon: Kesengsaraan Rakyat Tambah Meroket
Penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
Sementara, penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:
Baca Juga: Fahri Hamzah: Corona Bukan Soal Politik, Bukan Soal Jokowi, Anies, atau Ridwan Kamil
Adapun kewajiban dari penerima tanda jasa dan/atau tanda kehormatan yang masih hidup adalah:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Bintang Mahaputera Nararya, Tanda Jasa yang Akan Diterima Fahri Hamzah dan Fadli Zon".