Apa Itu Bintang Mahaputra Nararya yang Akan Diberikan ke Fahri Hamzah dan Fadli Zon?

11 Agustus 2020 08:35 WIB
Tanda kehormatan dari Presiden RI, Bintang Mahaputera. Salah satunya adalah Bintang Mahaputera Nararya.
Tanda kehormatan dari Presiden RI, Bintang Mahaputera. Salah satunya adalah Bintang Mahaputera Nararya. ( )

Sonora.ID – Presiden Joko Widodo akan memberikan bintang Mahaputra Nararya tanda kehormatan kepada politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Informasi mengenai bintang tanda jasa untuk kedua politikus tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020).

Kabarnya pemberian tanda kehormatan tersebut akan dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT RI ke-75,17 Agustus 2020.

Masih banyak masyarakat yang bertanya, apa itu Bintang Mahaputera Nararya?

Baca Juga: Fadli Zon: BPIP Itu Tidak Penting Lebih Baik Dibubarkan Saja

Bintang Mahaputra Nararya

Mengutip situs Kementerian Sekretariat Negara, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009, Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu kelas dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera.

Tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seeseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Tanda kehormatan ini dapat berupa Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Adapun tanda kehormatan bintang terdiri atas bintang sipil dan bintang militer.

Baca Juga: Jokowi Ancam Reshuffle, Fahri Hamzah Minta Tak Lagi Pilih Menteri 'Titipan'

  • Bintang sipil terdiri atas 7 bintang, yaitu:
  • Bintang Republik Indonesia
  • Bintang Mahaputera
  • Bintang Jasa
  • Bintang Kemanusiaan
  • Bintang Penegak Demokrasi
  • Bintang Budaya Parama Dharma
  • Bintang Bhayangkara

Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia.

  • Bintang Mahaputera terdiri atas lima kelas, yaitu:
  • Bintang Mahaputera Adipurna
  • Bintang Mahaputera Adipradana
  • Bintang Mahaputera Utama Bintang Mahaputera Pratama
  • Bintang Mahaputera Nararya

Bintang Mahaputera ini berpita selempang untuk semua Adipurna dan Adipradana. Sementara, untuk Utama, Pratama, dan Nararya, berpita kalung

Tanda kehormatan tersebut dilengkapi dengan Patra, yang dipakai di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing. Selain itu, Bintang Mahaputera dilengkapi dengan miniatur.

Baca Juga: Fahri Hamzah Menilai Kemarahan Jokowi Pada Menteri Bukan Drama

Miniatur ini dipakai pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya satu deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 cm.

Ahli waris tidak berhak memakai tanda kehormatan ini, tetapi hanya boleh menyimpannya.

Syarat umum dan khusus Bintang Mahaputera

  • Tanda kehormatan dapat diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
  • Untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdiri atas syarat umum dan khusus.
  • Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan ini adalah sebagai berikut:
  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Kemarahan dan Ancaman Reshuffle Jokowi Merupakan Pengakuan Bahwa Banyak Menteri Bermasalah

Sementara, syarat khusus untuk memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera adalah:

Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara

Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Hak dan kewajiban

Menurut Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, setiap penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

Baca Juga: BPJS Naik Lagi, Fadli Zon: Kesengsaraan Rakyat Tambah Meroket

Penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

  • Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa
  • Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala
  • Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan

Sementara, penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:

  • Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta
  • Pemakaman dengan upacara kebesaran militer
  • Pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara
  • Pemakaman di taman makam pahlawan nasional
  • Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya

Baca Juga: Fahri Hamzah: Corona Bukan Soal Politik, Bukan Soal Jokowi, Anies, atau Ridwan Kamil

Adapun kewajiban dari penerima tanda jasa dan/atau tanda kehormatan yang masih hidup adalah:

  • Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara
  • Menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan
  • Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Bintang Mahaputera Nararya, Tanda Jasa yang Akan Diterima Fahri Hamzah dan Fadli Zon".

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm