Mulai Besok, Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Banjarmasin Akan Dikenakan Sanksi

31 Agustus 2020 16:20 WIB
ilustrasi pengendara yang tidak menggunakan masker
ilustrasi pengendara yang tidak menggunakan masker ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

"Kalau di Perwali Nomor 60/2020, foto sesaat masih dibolehkan lepas masker dan denda minimal Rp 100 ribu," jelas Machli.

Machli mengklaim, bahwa terhitung mulai besok hari (01/09), sanksi bagi pelanggar protokol langsung diberlakukan. yang diawali dengan apel pelepasan tim dari berbagai instansi terkait di depan siring Balai Kota Banjarmasin.

Dirinya meyakini bahwa sebagian besar masyarakat sudah mengetahui dengan adanya aturan tersebut. Mengingat sosialisasi telah dilakukan selama 14 hari lebih secara masif.

Baca Juga: Kebakaran Kranggan, Pemkot Surabaya Sampaikan Bela Sungkawa, Pastikan Bertindak Sesuai Prosedur

"Setelah apel, tim menyebar ke lima kecamatan ke daerah-daerah ramai. Termasuk pasar dan fasilitas umum lainnya, seperti cafe, restoran dan tempat ibadah," pungkasnya.

"Sejauh ini di jalan protokol relatif taat. Namun di jalan-jalan lingkungan yang masih kurang," tambahnya lagi.

Sementara itu Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, apel pelepasan tim akan dilaksanakan tiga kali.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm